Mahkamah Konstitusi meregistrasi 109 permohonan uji materi untuk 60 undang-undang selama 2020, lebih banyak bila dibandingkan 2019 yang meregistrasi 85 perkara.

"Untuk tahun 2020 Mahkamah meregistrasi 109 permohonan pengujian undang-undang, jumlah tersebut lebih banyak dibanding 2019, yakni hanya sebanyak 85 perkara," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis.

Secara keseluruhan jumlah perkara pengujian undang-undang yang ditangani Mahkamah Konstitusi selama 2020 adalah sebanyak 139 perkara. Selain 109 yang diregistrasi pada 2020, juga ditambah dengan 30 perkara yang belum selesai hingga akhir 2019.

Anwar Usman mengatakan selama pandemi, pencari keadilan dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang secara daring di laman lembaga itu dan sidang pun dilakukan secara daring.

Mahkamah Konstitusi disebutnya memposisikan layanan dan tata kelola lembaga peradilan untuk memudahkan pencari keadilan dan publik mengakses lembaga yang berdiri sejak 2003 itu.

"Pandemi tidak boleh menggoyahkan khidmah kita pada nilai-nilai demokrasi dan konstitusionalisme yang selama ini telah dibangun dan dirawat, justru sekarang ini merupakan momentum untuk menguatkan pranata dan institusi demokrasi maupun konstitusi di tengah perubahan dan kebaruan situasi," ujar Anwar Usman.

Masyarakat yang ingin mengikuti suatu perkara pengujian undang-undang, kata Anwar Usman, dapat menyaksikan melalui siaran daring di laman Mahkamah Konstitusi atau situs web berbagi video.

Untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19, Mahkamah Konstitusi selama 2020 meniadakan sidang beberapa kali guna melakukan sterilisasi ruangan dan peralatan.

Dengan peniadaan sidang beberapa kali itu, Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 89 perkara sepanjang 2020, lebih sedikit dibanding 2019, yakni sebanyak 92 perkara yang diputus.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021