• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Kamis, 4 September 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Menkum pimpin pengambilan sumpah WNI pesepak bola Miliano Jonathans

      Menkum pimpin pengambilan sumpah WNI pesepak bola Miliano Jonathans

      Rabu, 3 September 2025 16:12

      KPK buka peluang panggil anak Immanuel Ebenezer di kasus pemerasan K3

      KPK buka peluang panggil anak Immanuel Ebenezer di kasus pemerasan K3

      Rabu, 3 September 2025 16:06

      Bareskrim Polri periksa Lisa Mariana soal tes DNA pada Kamis

      Bareskrim Polri periksa Lisa Mariana soal tes DNA pada Kamis

      Rabu, 3 September 2025 16:03

      Massa unjuk rasa di Gedung DPR bawa sapu lidi simbol bersih-bersih

      Massa unjuk rasa di Gedung DPR bawa sapu lidi simbol bersih-bersih

      Rabu, 3 September 2025 15:58

      Propam Polri gelar sidang etik Kompol K soal kasus rantis tabrak ojol

      Propam Polri gelar sidang etik Kompol K soal kasus rantis tabrak ojol

      Rabu, 3 September 2025 15:56

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Sabtu, 23 Agustus 2025 19:46

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Kamis, 21 Agustus 2025 16:53

        KPU Kabupaten Gorontalo sosialisasi pemilih pemula di sekolah

        KPU Kabupaten Gorontalo sosialisasi pemilih pemula di sekolah

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        DPRD Gorontalo Utara paripurna pidato perdana bupati terpilih

        DPRD Gorontalo Utara paripurna pidato perdana bupati terpilih

        Senin, 30 Juni 2025 17:23

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Rabu, 3 September 2025 6:26

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        Rabu, 3 September 2025 5:28

        Kuasa hukum meminta DPRD fasilitasi penanganan TPKS mantan rektor UNUGO

        Kuasa hukum meminta DPRD fasilitasi penanganan TPKS mantan rektor UNUGO

        Senin, 1 September 2025 23:22

        Polisi membubarkan massa aksi unjuk rasa di Gorontalo

        Polisi membubarkan massa aksi unjuk rasa di Gorontalo

        Senin, 1 September 2025 21:04

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Sabtu, 23 Agustus 2025 19:46

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Kamis, 21 Agustus 2025 16:53

        KPU Kabupaten Gorontalo sosialisasi pemilih pemula di sekolah

        KPU Kabupaten Gorontalo sosialisasi pemilih pemula di sekolah

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        DPRD Gorontalo Utara paripurna pidato perdana bupati terpilih

        DPRD Gorontalo Utara paripurna pidato perdana bupati terpilih

        Senin, 30 Juni 2025 17:23

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Rabu, 3 September 2025 6:26

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        Rabu, 3 September 2025 5:28

        Kuasa hukum meminta DPRD fasilitasi penanganan TPKS mantan rektor UNUGO

        Kuasa hukum meminta DPRD fasilitasi penanganan TPKS mantan rektor UNUGO

        Senin, 1 September 2025 23:22

        Polisi membubarkan massa aksi unjuk rasa di Gorontalo

        Polisi membubarkan massa aksi unjuk rasa di Gorontalo

        Senin, 1 September 2025 21:04

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Dinas Perhubungan tata pengelolaan lahan parkir Kota Gorontalo

        Dinas Perhubungan tata pengelolaan lahan parkir Kota Gorontalo

        Kamis, 26 Juni 2025 23:48

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Belgia akan jatuhkan sanksi terhadap Israel, perluas pembatasan

        Belgia akan jatuhkan sanksi terhadap Israel, perluas pembatasan

        Rabu, 3 September 2025 20:09

        Momen Prabowo bersanding dengan Xi Jinping dan Putin di parade militer

        Momen Prabowo bersanding dengan Xi Jinping dan Putin di parade militer

        Rabu, 3 September 2025 16:09

        Trump tuduh Rusia, China, dan Korut rencanakan konspirasi terhadap AS

        Trump tuduh Rusia, China, dan Korut rencanakan konspirasi terhadap AS

        Rabu, 3 September 2025 16:05

        China peringati Perang Dunia II, pamer persatuan dengan Rusia-Korut

        China peringati Perang Dunia II, pamer persatuan dengan Rusia-Korut

        Rabu, 3 September 2025 16:00

        Presiden Prabowo Subianto hadiri parade militer di Beijing

        Presiden Prabowo Subianto hadiri parade militer di Beijing

        Rabu, 3 September 2025 15:58

    • Hiburan
      • Pee Wee Gaskins rilis album mini lanjutan "Salute to 90's"

        Pee Wee Gaskins rilis album mini lanjutan "Salute to 90's"

        Rabu, 3 September 2025 16:03

        Pestapora umumkan jadwal baru, digelar pukul 8 pagi sampai 8 malam

        Pestapora umumkan jadwal baru, digelar pukul 8 pagi sampai 8 malam

        Rabu, 3 September 2025 15:55

        "Upin dan Ipin" doakan Indonesia segera pulih

        "Upin dan Ipin" doakan Indonesia segera pulih

        Selasa, 2 September 2025 15:00

        Adhisty Zara berduka atas meninggalnya Acil Bimbo

        Adhisty Zara berduka atas meninggalnya Acil Bimbo

        Selasa, 2 September 2025 8:35

        Mengenang Acil Bimbo dari musisi sampai pecinta lingkungan

        Mengenang Acil Bimbo dari musisi sampai pecinta lingkungan

        Selasa, 2 September 2025 8:30

    • Olahraga
      • Casey Stoner ungkap cara Pecco Bagnaia bisa bangkit di MotoGP 2025

        Casey Stoner ungkap cara Pecco Bagnaia bisa bangkit di MotoGP 2025

        Rabu, 3 September 2025 20:12

        Wasit Premier League akui kesalahan VAR anulir gol Fulham vs Chelsea

        Wasit Premier League akui kesalahan VAR anulir gol Fulham vs Chelsea

        Rabu, 3 September 2025 20:10

        Rider Indonesia Milatul Khaqimah gabung tim downhill profesional Eropa

        Rider Indonesia Milatul Khaqimah gabung tim downhill profesional Eropa

        Rabu, 3 September 2025 16:07

        Hilgeers dipastikan absen pada FIFA Match Day September

        Hilgeers dipastikan absen pada FIFA Match Day September

        Rabu, 3 September 2025 16:04

        Timnas panahan tiba di Korea Selatan untuk ikuti Kejuaraan Dunia

        Timnas panahan tiba di Korea Selatan untuk ikuti Kejuaraan Dunia

        Rabu, 3 September 2025 15:59

    • Teknologi
      • Fitur "LIVE" TikTok kembali aktif di Indonesia

        Fitur "LIVE" TikTok kembali aktif di Indonesia

        Selasa, 2 September 2025 19:01

        Royal Enfield luncurkan Groove FT 450 di Custom War 2025

        Royal Enfield luncurkan Groove FT 450 di Custom War 2025

        Selasa, 2 September 2025 18:59

        Daihatsu Ayla EV ramai dibicarakan, ini kata Diahatsu

        Daihatsu Ayla EV ramai dibicarakan, ini kata Diahatsu

        Jumat, 29 Agustus 2025 19:07

        vivo V60 resmi di Indonesia dengan ZEISS telefoto pertama di seri V

        vivo V60 resmi di Indonesia dengan ZEISS telefoto pertama di seri V

        Jumat, 29 Agustus 2025 8:18

        CEO Google Cloud ingin AI mudah diterapkan oleh semua orang

        CEO Google Cloud ingin AI mudah diterapkan oleh semua orang

        Jumat, 29 Agustus 2025 8:17

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • Lansia dan difabel jadi petugas upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

        Lansia dan difabel jadi petugas upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

        Minggu, 17 Agustus 2025 11:48

        LPP Gorontalo gelar Porsenap jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

        LPP Gorontalo gelar Porsenap jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

        Jumat, 8 Agustus 2025 17:05

        Usai bertugas di Papua, Satgas Pamtas Yonif 715 kembali ke Gorontalo

        Usai bertugas di Papua, Satgas Pamtas Yonif 715 kembali ke Gorontalo

        Rabu, 6 Agustus 2025 23:44

        Semarak Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bone Bolango

        Semarak Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bone Bolango

        Jumat, 1 Agustus 2025 20:31

        Waspada tsunami, warga pesisir pantai Gorontalo mengungsi ke Lanal

        Waspada tsunami, warga pesisir pantai Gorontalo mengungsi ke Lanal

        Rabu, 30 Juli 2025 19:04

    MK: Caleg terpilih dapat diganti jika mundur karena tugas negara

    Jumat, 21 Maret 2025 15:35 WIB

    MK: Caleg terpilih dapat diganti jika mundur karena tugas negara

    Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

    Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 426 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian pengujian undang-undang Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024.

    "Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat.

    Perkara tersebut dimohonkan oleh tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, Jawa Timur, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.

    Pemohon menguji Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena caleg terpilih di daerah mereka mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

    Adapun pasal yang diuji tersebut sebelumnya berbunyi: "Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: b. mengundurkan diri."

    Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa akar dari persoalan konstitusionalitas Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu ialah ketidakjelasan norma yang tidak memberikan batasan-batasan dalam pengunduran diri caleg terpilih.

    Batasan dimaksud bukan saja mengenai syarat pengunduran diri, tetapi juga apa saja yang dapat menjadi alasan pengunduran diri caleg terpilih. Hal itu, menurut MK, menyebabkan penyelenggara pemilu akan dengan mudahnya memproses pengunduran diri caleg terpilih terlepas alasan yang melatarbelakangi.

    Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan bahwa kondisi yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pemilih yang telah memilih calon yang bersangkutan, serta akan menimbulkan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu.

    "Dengan demikian, menurut Mahkamah, demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemungutan suara langsung dalam pemilihan umum, pengunduran diri calon terpilih harus memiliki batasan yang jelas," Saldi menegaskan.

    Pengunduran diri caleg terpilih dengan berbagai alasan, baik bersifat pribadi maupun berkaitan dengan kebijakan partai politik pengaju atau pengusul.

    Menurut Mahkamah, alasan yang kerap digunakan untuk pengunduran diri tersebut adalah karena yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau mendapat penugasan lain dari negara, seperti ditunjuk sebagai menteri atau duta besar.

    Di samping alasan pribadi, Mahkamah menilai pengunduran diri caleg terpilih juga kerap terjadi berkaitan dengan hubungan calon tersebut dengan partai politik pengaju. Dalam hal ini, calon terpilih mengundurkan diri dan digantikan dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

    Lebih lanjut Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa Mahkamah memberi perhatian khusus pada fenomena caleg terpilih yang mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

    Fakta tersebut, kata dia, tidak hanya berdasarkan data yang disampaikan oleh ketiga mahasiswa pemohon, tetapi juga terkonfirmasi dalam pemeriksaan perkara sengketa Pemilu 2024 yang ditangani Mahkamah.

    MK berpendirian bahwa caleg terpilih yang akan mencalonkan diri sebagai kepala dan/atau wakil kepala daerah tidak menyalahi prinsip kedaulatan rakyat. Namun, MK menyoroti caleg terpilih yang mengundurkan diri demi mencalonkan diri dalam pilkada menyadari bahwa dirinya telah berhasil mendulang banyak suara dalam pemilu anggota legislatif.

    Menurut Mahkamah, fenomena tersebut menyebabkan suara pemilih kepada caleg terpilih menjadi tidak terlindungi. Penghargaan terhadap suara pemilih menjadi hilang karena pilihannya tidak dapat diwujudkan sehingga dipaksa menerima calon pengganti yang bukan pilihannya.

    Fenomena tersebut, tutur Arsul, menggambarkan tidak sehatnya praktik berdemokrasi di sejumlah daerah yang tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi esensi pemilu, yakni perwujudan prinsip kedaulatan rakyat.

    "Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat," ucap Arsul.

    Meski berpendirian tidak seharusnya terjadi pengunduran diri caleg terpilih karena akan berkontestasi dalam pilkada, Mahkamah tidak melarang caleg terpilih untuk mengundurkan diri, kemudian dilakukan penggantian calon.

    Menurut MK, pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang hal itu dimaksudkan untuk menduduki jabatan yang tidak dipilih melalui pemilu, tetapi jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan seperti menteri, duta besar, atau pejabat negara maupun pejabat publik lainnya.

    Atas dasar tersebut, MK menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai seperti frasa tambahan yang termuat dalam amar putusan.



    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK: Caleg terpilih dapat diganti jika mundur karena tugas negara

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    MK putus uji materi soal wamen rangkap jabatan hari ini

    MK putus uji materi soal wamen rangkap jabatan hari ini

    28 Agustus 2025 11:44

    MK tolak uji materi aturan polisi bertindak menurut penilaian sendiri

    MK tolak uji materi aturan polisi bertindak menurut penilaian sendiri

    3 Juli 2025 12:50

    MK minta pemerintah-DPR buktikan bentuk partisipasi publik pada UU TNI

    MK minta pemerintah-DPR buktikan bentuk partisipasi publik pada UU TNI

    23 Juni 2025 20:09

    Pemerintah siapkan tindak lanjut putusan MK soal pendidikan gratis

    Pemerintah siapkan tindak lanjut putusan MK soal pendidikan gratis

    16 Juni 2025 11:43

    MK: Negara harus gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri/swasta

    MK: Negara harus gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri/swasta

    27 Mei 2025 19:52

    MK mulai sidangkan 11 perkara uji formal dan material UU TNI

    MK mulai sidangkan 11 perkara uji formal dan material UU TNI

    9 Mei 2025 14:08

    MK: Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah

    MK: Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah

    29 April 2025 12:48

    Komisi II jadwalkan rapat bahas PSU di 24 daerah pada Kamis

    Komisi II jadwalkan rapat bahas PSU di 24 daerah pada Kamis

    27 Februari 2025 08:04

    Top News

    • Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

      Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

      17 jam lalu

    • Mahasiswa Gorontalo desak polisi bebaskan pengunjuk rasa yang ditangkap

      Mahasiswa Gorontalo desak polisi bebaskan pengunjuk rasa yang ditangkap

      18 jam lalu

    • Pemerintah tegaskan tak minta TikTok hentikan fitur "LIVE"

      Pemerintah tegaskan tak minta TikTok hentikan fitur "LIVE"

      2 September 2025 16:51

    • Verdonk sempat bicara dengan Patrick Kluivert sebelum gabung Lille

      Verdonk sempat bicara dengan Patrick Kluivert sebelum gabung Lille

      2 September 2025 08:34

    • Polisi membubarkan massa aksi unjuk rasa di Gorontalo

      Polisi membubarkan massa aksi unjuk rasa di Gorontalo

      1 September 2025 21:04

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com