Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menggunakan aplikasi Sistem Data Pembangunan (Sidalang) dan aplikasi sistem Elektronik Monitoring Evaluasi (E-Monev) untuk melaksanakan pembangunan yang sistematis dan terukur.
"Ini merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya yang merupakan alat untuk mengevaluasi progres kegiatan pembangunan secara daring," ujar Wakil Bupati Gorontalo, Herman Walangadi, Rabu.
Ia menjelaskan hal itu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi sumber daya pembangunan serta akuntabilitas dan transparansi.
"Melalui pemantauan dan evaluasi perencanaan pembangunan ini kita dapat mengantisipasi permasalahan yang akan timbul, dan mengambil tindakan untuk melakukan pencegahan dini," ungkapnya.
Oleh karena itu menurut Herman, dalam suatu pelaksanaan program perlu memperhatikan sisi perencanaan serta evaluasi sebagai penentu tercapainya sasaran suatu kegiatan.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan mengamanatkan kepada Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sesuai kewenangan masing–masing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Ini merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya yang merupakan alat untuk mengevaluasi progres kegiatan pembangunan secara daring," ujar Wakil Bupati Gorontalo, Herman Walangadi, Rabu.
Ia menjelaskan hal itu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi sumber daya pembangunan serta akuntabilitas dan transparansi.
"Melalui pemantauan dan evaluasi perencanaan pembangunan ini kita dapat mengantisipasi permasalahan yang akan timbul, dan mengambil tindakan untuk melakukan pencegahan dini," ungkapnya.
Oleh karena itu menurut Herman, dalam suatu pelaksanaan program perlu memperhatikan sisi perencanaan serta evaluasi sebagai penentu tercapainya sasaran suatu kegiatan.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan mengamanatkan kepada Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sesuai kewenangan masing–masing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021