Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
(PKPI) Didi Supriyanto mengatakan Letjen TNI (Purn) Sutiyoso tidak hanya
menanggalkan jabatan ketua umum, namun juga melepaskan diri dari partai
karena harus menjaga netralitasnya.
"Beliau harus terbebas dari partai untuk menjaga netralitas sebagai Kepala BIN (Badan Intelijen Negara)," kata Didi di Jakarta, Selasa.
Hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional PKPI, Senin (5/7), menerima secara aklamasi pengunduran diri Ketua Umum PKPI Sutiyoso, karena akan dilantik sebagai Kepala BIN.
Didi mengaku sebenarnya berat atas pengunduran diri Sutiyoso, namun demi tugas negara kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu, seluruh kader PKPI rela melepas Sutiyoso dari kursi ketua umum.
Rapat Pleno PKPI juga memutuskan pengganti Sutiyoso, yakni Wakil Ketua Umum PKPI Isran Noor yang dimandatkan menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum PKPI.
"Rapat pleno memberikan kekuasaan penuh kepada Pak Isran Noor sebagaimana tugas-tugas ketua umum," jelasnya.
Menurut Didi, pejabat sementara Ketua Umum PKPI akan ditetapkan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PKPI pada rapat pleno ke II. Plt Ketua Umum bertugas sampai Kongres Luar Biasa (KLB) pada 20-23 Agustus 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
"Beliau harus terbebas dari partai untuk menjaga netralitas sebagai Kepala BIN (Badan Intelijen Negara)," kata Didi di Jakarta, Selasa.
Hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional PKPI, Senin (5/7), menerima secara aklamasi pengunduran diri Ketua Umum PKPI Sutiyoso, karena akan dilantik sebagai Kepala BIN.
Didi mengaku sebenarnya berat atas pengunduran diri Sutiyoso, namun demi tugas negara kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu, seluruh kader PKPI rela melepas Sutiyoso dari kursi ketua umum.
Rapat Pleno PKPI juga memutuskan pengganti Sutiyoso, yakni Wakil Ketua Umum PKPI Isran Noor yang dimandatkan menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum PKPI.
"Rapat pleno memberikan kekuasaan penuh kepada Pak Isran Noor sebagaimana tugas-tugas ketua umum," jelasnya.
Menurut Didi, pejabat sementara Ketua Umum PKPI akan ditetapkan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PKPI pada rapat pleno ke II. Plt Ketua Umum bertugas sampai Kongres Luar Biasa (KLB) pada 20-23 Agustus 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015