Gorontalo (ANTARA Gorontalo)- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, menyita obat keras yang bernilai total 34 juta rupiah, di sebuah toko yang ada di daerah pelosok.

"Puluhan jenis obat keras itu terpaksa kami sita, karena tidak dijual di tempat yang berwenang, yakni apotik dan harus melalui resep dokter," kata dia, Kamis.

Dia mengatakan, jenis obat keras yang disita dari toko yang erada di Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo itu, cukup beragam, mulai dari obat penurun panas, obat jamur hingga pil kontrasepsi.

Pihaknya juga telah menetapkan pemilik toko berinisial "B" sebagai tersangka dan akan segera diperiksa untuk diproses hukum.

Pihaknya juga akan mendalami kasus ini sampai pada penelusuran siapa atau pihak mana saja yang berperan sebagai agen distributor besar.

Menurutnya, peredaran obat keras di Gorontalo masih marak, meski pihaknya terus gencar menggelar razia atau inspeksi mendadak di toko-toko, warung kelontong, distributor hingga ke pasar tradisional, bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Sekarang banyak penjual obat keras yang cukup lihai, mereka tidak memajang obat keras itu, dan menjualnya diam-diam," kata dia.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2012