Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta Dinas Pertanian (Distan) untuk gencar sosialisasikan regulasi yang baru tentang pupuk bersubsidi.

"Jadi problem pertama kita adalah pupuk bersubsidi. Ada kebijakan baru dari Menteri Pertanian yang belum disosialisasikan dengan baik," ujarnya di Gorontalo, Kamis.

Kebijakan yang dimaksud, lanjutnya, yakni  Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020  yang dikeluarkan akhir Desember 2020 dan berlaku sejak awal 2021.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo Muljady D.Mario mengatakan terjadi lonjakan harga pupuk dari sebelumnya Rp1.800 untuk pupuk urea, naik menjadi Rp2.250 per kilogram.

"Namun jika dibandingkan dengan pupuk non subsidi, masih lebih murah yang subsidi. Non subsidi harganya sekitar Rp7.000 per kilogram di pasaran,” jelas Muljady.

Selain masalah harga yang naik, mekanisme pengambilan pupuk di tingkat pengecer juga kian ketat.

Petani diwajibkan memiliki NIK dan berkelompok, karena harus tercatat di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK milik Kementan RI.

"Mulai tahun ini juga pengambilan pupuk yang sebelumnya cukup NIK, harus ditukar dengan kartu tani. Sekarang sudah ada sekitar 142 ribu kartu tani yang disiapkan bank BNI, yang diaktivasi sekitar 20 ribu. Namun kita sudah minta ke BNI supaya tidak mengganggu proses penyalurannya, pembelian pupuk tetap dilayani dengan KTP dan NIK tadi," jelasnya.

Ia menambahkan, dosis pupuk bagi petani juga sudah diatur oleh Kementan RI berdasarkan wilayah.

Jika sebelumnya dosisnya paten sekitar 300 NPK dan 200 urea per hektar, maka saat ini berbeda beda tergantung kesuburan tanahnya.

Ia mengakui kebijakan baru Kementan RI cukup meresahkan petani.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021