Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Roni Imran mengatakan, hak interpelasi yang digunakan DPRD kepada Bupati Indra Yasin telah berakhir.

Kata Roni, Senin, DPRD telah bertanya ke bupati dengan menggunakan hak interpelasinya untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Bupati pun telah menjawab melalui sidang paripurna yang digelar sebanyak dua kali.

Hak interpelasi berjalan normatif dan telah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Bupati untuk menjawab dengan bagus dan sebaik-baiknya kepada DPRD.

"Hak interpelasi pun telah diakhiri," kata Roni. Selanjutnya, DPRD di tingkat fraksi akan mengkaji seluruh jawaban Bupati Gorontalo Utara.

Tentu kata Roni, jika ada kebijakan yang melanggar maka sesuai Undang-undang atau aturan yang berlaku, DPRD dapat menggunakan tahapan selanjutnya, misalnya hak angket.

Paling cepat 1 minggu dan paling lambat 2 minggu, seluruh fraksi akan mengkaji jawaban Bupati tersebut.

"Kita rapatkan dulu di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) untuk penentuan masa kaji di tingkat fraksi atas jawaban Bupati terhadap hak interpelasi yang dilakukan. Selanjutnya akan diparipurnakan di tingkat internal," katanya.

Hak interpelasi digunakan DPRD Gorontalo Utara, dan sempat menjadi bahasan hangat di ruang publik setempat.

Interpelasi atau DPRD mempertanyakan sejumlah kebijakan yang dilakukan Bupati Gorontalo Utara.

Diantaranya terkait pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dinilai melanggar ketentuan Undang-undang atas pengangkatan, pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat dimaksud.

Kondisi tersebut diaspirasikan publik ke DPRD karena berdampak pada pelayanan administrasi kependudukan di daerah itu.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021