Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara meminta pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera menertibkan dan mengatasi penjualan elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Pemkab wajib turunkan tim untuk mengawasi distribusi elpiji khususnya 3 kg dari tingkat agen ke pangkalan, kemudian memantau harga jual yang diterapkan setiap pangkalan," kata Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Utara Andi Matawang di Gorontalo, Jumat.

Ia mengaku pihaknya menerima banyak aspirasi terkait sulitnya mendapatkan elpiji 3 kg. Kalaupun ada, harganya melejit sampai Rp30 ribu per tabung.

Andi berharap pemkab setempat memantau langsung kondisi itu, untuk melakukan perbaikan terhadap jalur distribusi dan melakukan sosialisasi bahwa elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga sasaran (RTS).

"Masyarakat ekonomi menengah ke atas, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai swasta berpenghasilan tinggi  dan anggota DPRD tidak dibenarkan memanfaatkan elpiji bersubsidi (3 kg)," ujarnya.

Selain itu, jika terdapat warung atau kios bukan pangkalan ikut menjual elpiji 3 kg, artinya ada kekeliruan dalam jalur pendistribusian. Apalagi, jika dijual di atas HET atau tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gorontalo Utara.

Sebab, elpiji bersubsidi tersebut hanya dapat diperoleh di pangkalan resmi dan hanya untuk RTS atau penerima manfaat.

"DPRD akan mengundang mitra kerja terkait agar dapat mengetahui perkembangan ketersediaan bahan bakar di daerah ini, baik premium maupun pertalite, khususnya elpiji bersubsidi. Menghadapi bulan Ramadhan 2021 diharapkan tidak terjadi kekosongan stok," imbuhnya.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Gorontalo Utara Ahyun Blongkod mengatakan tidak ada kenaikan harga elpiji khususnya tabung isi 3 kg.

Ia mengaku secara berulang menyurati pemerintah kecamatan untuk mengevaluasi HET agar tidak ada pangkalan yang menaikkan harga secara sepihak.

HET yang telah ditetapkan, kata Ahyun, telah melalui kajian termasuk ada margin sebesar Rp2.500 per tabung untuk pihak pangkalan.

Ia menegaskan HET untuk elpiji 3 kg sesuai SK Bupati, ditetapkan dalam tiga wilayah, yaitu Kecamatan Atinggola, Gentuma, Sumalata, Sumalata Timur, Biau dan Tolinggula, seharga Rp22 ribu/tabung.

Kecamatan Ponelo Kepulauan dan Desa Pulau Dudepo Kecamatan Anggrek seharga Rp23 ribu/tabung, serta Kecamatan Kwandang, Tomilito, Monano, dan Anggrek, seharga Rp20 ribu/tabung.

Jika masyarakat sasaran tidak mendapatkan haknya, kemudian mendapati ada pangkalan yang menjual di atas HET, Ahyun meminta agar segera dilaporkan ke pihaknya untuk dapat ditindaklanjuti.

"Kami tegas melakukan penertiban pangkalan yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan," tambahnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021