Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo berharap penyelesaian batas wilayah memperhatikan tatanan hidup masyarakat yang ada di setiap wilayah.

Anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara Deasy Sandra Datau, di Gorontalo, Kamis, mengatakan, seperti di Kecamatan Tolinggula di wilayah barat kabupaten itu yang berbatasan dengan Kecamatan Palele, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, dua kecamatan ini merupakan batas wilayah antar provinsi.

Dan Kecamatan Tolinggula merupakan bagian utuh dari wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, dimana tatanan hidup masyarakatnya telah terbentuk puluhan tahun lalu sebagai tatanan yang menyatu dalam wilayah Provinsi Gorontalo.

Maka seluruh masyarakatnya dan wilayah kedaulatan di kecamatan tersebut tidak dapat digeser menjadi wilayah Kecamatan Palele Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

DPRD kata dia, terus mengawal perjuangan pemerintah daerah tentang penegasan batas wilayah Gorontalo-Sulawesi Tengah di Gorontalo Utara-Buol, yang berlangsung di Jakarta diikuti Wakil Bupati Thariq Modanggu, pada Kamis.

Pemerintah daerah tentu menyerahkan sikap akhir persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.

Namun keputusan yang arif dan bijaksana kata Deasy, diharapkan memandang aspek tatanan hidup masyarakat yang ada di Kecamatan Tolinggula.

"DPRD khususnya saya sebagai masyarakat Gorontalo Utara dari Kecamatan Tolinggula meyakini pemerintah pusat mampu memutuskan persoalan batas wilayah itu dengan memprioritaskan aspek tersebut," katanya.

Hal itu sangat penting, apalagi masyarakat tidak boleh dipaksa untuk beralih menjadi penduduk daerah lain, sebab dalam tatanan hidup mereka melekat sebagai warga Gorontalo di Gorontalo Utara.

Dengan memperhatikan aspek tersebut, maka sejengkal tanah pun tidak perlu berpindah atau bergeser.

"Saya pribadi tidak melihatnya sebagai sengketa, sebab wilayah Kecamatan Tolinggula memang telah terbentuk lama dengan batas-batas wilayah yang jelas," katanya lagi.

Namun persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan dengan baik dan damai serta diputuskan oleh pemerintah pusat.

Dengan memperhatikan tatanan hidup yang memang sudah terbentuk sejak berpuluh tahun lamanya," imbuhnya.*

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021