Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo berharap pelayanan rapid antigen COVID-19 agar berlangsung setiap hari.

Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Wisye Pangemanan di Gorontalo, Sabtu, mengatakan, pelayanan rapid antigen di fasilitas tingkat pertama (faskes) atau Puskesmas yang ditunjuk, idealnya tidak mengenal hari libur.

Hal itu penting, untuk melayani masyarakat yang akan bepergian bertepatan di hari libur baik hari besar keagamaan maupun hari Minggu.

"Kecuali bandara memberlakukan tidak adanya jadwal penerbangan di hari libur, barulah layanan rapid antigen di Puskemas dapat menyesuaikan," kata dia.

Seperti halnya anggota DPRD yang harus melakukan perjalanan dinas, dan dituntut terbang di hari Minggu tentu sangat memerlukan layanan tersebut.

"Karena masa berlakunya selama 2x24 jam, maka perlu mengefektifkan waktu," kata Wisye.

Selain itu, jika pelayanan rapid antigen tidak diberlakukan saat hari libur dan Minggu, sama artinya pihak Puskesmas 'menolak' pemasukan alias pendapatan asli daerah (PAD) mengingat adanya retribusi dalam layanan itu.

Hal yang sama diungkap anggota Komisi III DPRD, Alhamid Otoluwa yang mengaku menyesalkan pelayanan pihak Puskesmas Kwandang yang menolak pemeriksaan rapid antigen di hari libur apalagi hari Sabtu.

"Bukankah pelayanan di Puskesmas berlaku selama 6 hari, termasuk hari Sabtu," ungkap Alhamid.

Anggota DPRD saja yang datang harus bersitegang dulu untuk dilayani dengan alasan libur, bagaimana dengan masyarakat.

Sehingga Alhamid berharap agar pelayanan di tingkat dasar perlu dilakukan dengan baik dan merata kepada publik.

Kata dia, bagaimana jika ada warga yang sakit harus melakukan perjalanan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar daerah.

Tentu kondisi yang diterapkan pihak Puskesmas Kwandang sangat tidak menguntungkan masyarakat.

"Layanan kesehatan di tingkat pertama diharapkan semakin ditingkatkan lagi," katanya.

Sementara itu kepala Puskesmas Kwandang Yuliana Mizar mengatakan, pihaknya melakukan layanan kesehatan selama 6 hari, termasuk untuk pemeriksaan rapid antigen.

Khusus layanan rapid antigen untuk keperluan penerbangan memang tidak dilakukan di hari Minggu ataupun hari libur sebab menyangkut penerbitan surat keterangan sehat atau pengurusan KIR dokter.

Namun untuk orang sakit akan dilayani setiap hari selama selama 1x24 jam baik pagi, siang, sore bahkan tengah malam.

Sebab layanan pasien sakit khusus untuk kepentingan rujukan sehingga hanya memerlukan surat bebas COVID-19.

Ia menegaskan rapid antigen di Puskesmas digratiskan namun untuk surat KIR sesuai Peraturan Daerah (Perda) tahun 2010 memang berbayar dan wajib disetorkan ke daerah sebagai PAD.

Sehingga penerbitan KIR memang berbayar sebesar Rp29 ribu sekian atau biasanya pemohon menggenapkannya menjadi Rp30 ribu. "Alasannya agar tidak repot dengan uang kembalian," katanya.

Yuliana mengatakan untuk layanan rapid antigen melibatkan analis, dokter serta petugas Pcare (penginput data) sehingga untuk pemeriksaan komersil atau penerbangan untuk keperluan perjalanan dinas tidak diberlakukan di hari libur dan Minggu.

Mengingat alat rapid antigen di Puskesmas memang hanya disiapkan untuk pelacakan 'tracking' kasus positif COVID-19.
 
Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Alhamid Otoluwa. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021