Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengatur penggunaan dana hibah bantuan sosial (bansos), melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Aturan tersebut mulai disosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Rabu, menjelaskan banyak perbedaan mendasar terkait pengelolaan hibah bansos tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Salah satunya adalah pengelolaan dana hibah tidak lagi disalurkan oleh Badan Keuangan, tetapi oleh OPD terkait sesuai dengan kewenangan dan urusannya.

“Karena pengelolaannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya sudah ada di tiap OPD makanya kami menanggap perlu melakukan sosialisasi terkait Pergub Nomor 9 Tahun 2021 ini,” kata Danial di Kota Gorontalo.

Pihaknya menyebut tahun 2021 ada sebesar Rp332 miliar dana hibah yang tersebar di tiap OPD dan diantaranya adalah dana bansos  sebesar Rp29 miliar.

Ia berharap dana sebesar dapat dikelola dan dilaporkan dengan baik, sesuai peraturan yang berlaku.

“Jadi mulai dari perencanaan sudah kelihatan program dan sub kegiatan harus berkesesuaian dengan kewenangan dan urusan OPD tersebut," tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penganggaran hibah dan bansos tidak boleh terus menerus dan berulang, kecuali dalam kondisi tertentu. 

Hibah dan bansos juga harus memperhatikan penerima baik individu maupun kelompok sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Nah untuk tahun 2022 sudah mulai lagi menyusun rencana kerja (Renja). Dana hibah dan bansos setiap OPD sudah harus masuk di rencana awal, sehingga konsisten dari perencanaan hingga pelaporan,” tambanya.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021