Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim melantik dan mengambil sumpah anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Gorontalo periode 2020-2024 di aula rumah dinas, Jumat.
Anggota KID dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 335/17/XII/2020 tentang Penetapan Anggota KID Provinsi Gorontalo Periode 2020-2024 tertanggal 30 Desember.
Kelima anggota KID Provinsi Gorontalo tersebut yakni Idris Kunte, Iswan Lihawa, Kindom Makkulawuzar, Irwan Karim, dan Dedi Idji.
“Penetapan anggota KID Provinsi Gorontalo ini prosesnya cukup panjang karena ada uji kelayakan dan kepatutan di DPRD dan Komisi Informasi Pusat,” kata wagub.
Menuru dia, sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KID harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Ia menambahkan anggota KID tidak hanya dituntut untuk menguasai aturan tentang keterbukaan informasi publik, tetapi juga aturan badan publik lainnya karena selama masa tugasnya akan menangani berbagai sengketa informasi publik.
Sengketa tersebut harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu KID harus membuat petunjuk teknis layanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi publik, melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Segera lakukan konsolidasi organisasi, buat rencana kerja dan rencana hasil agar KID dapat berdaya guna dan berhasil guna, serta bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya.
Pelantikan itu juga dihadiri Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Wafa Patria Umma, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Gorontalo Masran Rauf, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Anggota KID dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 335/17/XII/2020 tentang Penetapan Anggota KID Provinsi Gorontalo Periode 2020-2024 tertanggal 30 Desember.
Kelima anggota KID Provinsi Gorontalo tersebut yakni Idris Kunte, Iswan Lihawa, Kindom Makkulawuzar, Irwan Karim, dan Dedi Idji.
“Penetapan anggota KID Provinsi Gorontalo ini prosesnya cukup panjang karena ada uji kelayakan dan kepatutan di DPRD dan Komisi Informasi Pusat,” kata wagub.
Menuru dia, sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KID harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Ia menambahkan anggota KID tidak hanya dituntut untuk menguasai aturan tentang keterbukaan informasi publik, tetapi juga aturan badan publik lainnya karena selama masa tugasnya akan menangani berbagai sengketa informasi publik.
Sengketa tersebut harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu KID harus membuat petunjuk teknis layanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi publik, melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Segera lakukan konsolidasi organisasi, buat rencana kerja dan rencana hasil agar KID dapat berdaya guna dan berhasil guna, serta bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya.
Pelantikan itu juga dihadiri Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Wafa Patria Umma, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Gorontalo Masran Rauf, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021