Tim gabungan dari personil Direktorat Lalu Lintas, Brimob Polda dan Polres Gorontalo mengamankan 61 motor yang diduga digunakan untuk balapan liar di kawasan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kamis, mengatakan hal itu dilakukan sebagai respon cepat adanya keluhan masyarakat terkait aksi balapan liar di wilayah itu.

"Kita menyikapi keluhan masyarakat, ada juga videonya yang viral, oleh karena itu Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus merespon cepat dengan memerintahkan jajarannya untuk melakukan upaya preemtif, preventif dan juga represif," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada penertiban tersebut, tim gabungan mengamankan 61 unit kendaraan roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Adanya keluhan masyarakat atas aktifitas kaum muda-mudi yang melakukan balap liar di kawasan GORR yang juga sempat diposting di media sosial Quick Respon Polda Gorontalo, dilakukan penegakkan hukum dengan tilang," tegasnya.

Wahyu mengaku jika pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak menggenakan helm, menggunakan knalpot tidak standar, tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan dan juga berbonceng lebih dari dua orang.

"Selain ditilang para pelanggar dikumpulkan di Polres Gorontalo dan diberikan pembinaan oleh Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana dan yang ditemukan berkerumun di area GORR dibubarkan serta diimbau kembali ke rumah masing-masing," bebernya.

Selanjutnya Wahyu mengimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo terutama para remaja agar mengisi bulan Ramadhan dengan hal-hal yang positif.

"Bulan Ramadhan adalah bulan yang baik untuk memperbanyak ibadah, jangan melakukan kegiatan yang kontraproduktif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, selain itu saat ini kita masih dalam pandemi COVID-19, oleh kerena itu jauhi kerumunan dan tetap disiplin terhadap protokol kesehatan," katanya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021