Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo segera membentuk tim yustisi untuk melakukan penanganan terhadap ternak milik warga yang tidak dikandangkan karena berkeliaran dan mengganggu kepentingan umum.
"Rencananya kita akan membentuk tim yustisi untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak patut dan melanggar aturan, baik itu mengenai hewan ternak lepas yang tidak dikandangkan," ujar Wakil Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli usai memimpin rapat dengan para asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat yang terkait di Bone Bolango, Jumat (16/4).
Pertemuan tersebut juga membahas soal penanganan terhadap bangunan milik warga yang letaknya sudah melebihi batas tanah kepemilikan atau hingga jalan umum.
Ia menjelaskan sebagai langkah awal sebelum penindakan, Pemkab Bone Bolango terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan aparat tingkat desa dan kecamatan.
"Kita akan membentuk tim kemudian akan ada surat untuk sosialisasi ke masyarakat, sehingga kita harapkan langkah awal ini akan terus berjenjang, mulai dari sosialisasi, teguran, hingga nanti ada penindakan," ucapnya.
Ia menjelaskan penertiban dilakukan karena ternak yang tidak dikandangkan sering berkeliaran di jalan-jalan.
Hal itu, kata dia, tentu menjadi permasalahan masyarakat umum.
"Dalam hal ini juga menyangkut untuk menata lingkungan, menanam pohon, dan melakukan penghijauan. Selain itu merusak keindahan serta mengganggu pengguna jalan," kata dia.
Terkait dengan penanganan bangunan yang sudah melebihi batas tanah, Merlan Uloli berharap, pemiliknya memiliki kesadaran untuk membongkar sendiri, sesuai dengan ketentuan tentang tata ruang.
"Kami mengimbau agar seluruh masyarakat patuh. Bagi mereka yang patuh, kami tentu mengucapkan terima kasih, tetapi kalaupun ada yang tidak patuh tentunya kita juga akan ada tindakan-tindakan untuk efek jera bagi masyarakat itu sendiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Rencananya kita akan membentuk tim yustisi untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak patut dan melanggar aturan, baik itu mengenai hewan ternak lepas yang tidak dikandangkan," ujar Wakil Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli usai memimpin rapat dengan para asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat yang terkait di Bone Bolango, Jumat (16/4).
Pertemuan tersebut juga membahas soal penanganan terhadap bangunan milik warga yang letaknya sudah melebihi batas tanah kepemilikan atau hingga jalan umum.
Ia menjelaskan sebagai langkah awal sebelum penindakan, Pemkab Bone Bolango terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan aparat tingkat desa dan kecamatan.
"Kita akan membentuk tim kemudian akan ada surat untuk sosialisasi ke masyarakat, sehingga kita harapkan langkah awal ini akan terus berjenjang, mulai dari sosialisasi, teguran, hingga nanti ada penindakan," ucapnya.
Ia menjelaskan penertiban dilakukan karena ternak yang tidak dikandangkan sering berkeliaran di jalan-jalan.
Hal itu, kata dia, tentu menjadi permasalahan masyarakat umum.
"Dalam hal ini juga menyangkut untuk menata lingkungan, menanam pohon, dan melakukan penghijauan. Selain itu merusak keindahan serta mengganggu pengguna jalan," kata dia.
Terkait dengan penanganan bangunan yang sudah melebihi batas tanah, Merlan Uloli berharap, pemiliknya memiliki kesadaran untuk membongkar sendiri, sesuai dengan ketentuan tentang tata ruang.
"Kami mengimbau agar seluruh masyarakat patuh. Bagi mereka yang patuh, kami tentu mengucapkan terima kasih, tetapi kalaupun ada yang tidak patuh tentunya kita juga akan ada tindakan-tindakan untuk efek jera bagi masyarakat itu sendiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021