Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, membentuk kelompok pengawas pengendali hewan lepas.
Kepala Kantor Satpol-PP Gorontalo Utara, Abdullah Kadir, Selasa di Gorontalo mengatakan, pembentukan kelompok pengawas tersebut dalam rangka optimalisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2009, tentang hewan lepas.
Pihaknya kata ia, menjadikan empat desa percontohan di wilayah Kecamatan Anggrek dan Monano, yaitu Desa Tolango, Iloheluma, Ilangata Barat dan Ilangata.
Serta melibatkan kepala desa sebagai penanggungjawab, kepala dusun sebagai koordinator dan LPM, BPD, aparat Linmas, intelpol Satpol-PP dan tokoh masyarakat serta pemilik hewan.
Bekerja sama dengan aparat penyuluhan, peternakan, pertanian serta pihak bank sampah mengingat sasarannya adalah membiasakan masyarakat mengkandangkan ternaknya serta menjadikan limbah atau kotoran hewan sebagai produk olahan pupuk organik.
Kelompok pengawas di masing-masing desa kata Abdullah, akan melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik ternak dan meminta mereka mengkandangkan ternaknya.
Jika masih ditemukan ternak berada di lapangan, pekarangan kantor pemerintahan maupun swasta, rumah ibadah atau kebun milik orang lain maka pemilik ternak akan diundang oleh kelompok pengawas pengendali hewan lepas untuk membuat perjanjian kerja sama dihadapan kepala desa.
"Jika pemilik enggan bekerja sama, maka penegakkan Perda wajib dilakukan, dimana setiap ternak yang tidak dikandangkan atau dibiarkan di bahu jalan, di lapangan, halaman kantor maupun fasilitas publik lainnya, maka pemilik wajib membayar denda sebesar Rp300 ribu per ekor," jelas Abdullah.
Ia berharap, optimalisasi penegakkan perda hewan lepas yang melibatkan masyarakat secara aktif, akan mendorong pertumbuhan ekonomi di setiap desa melalui pemanfaatan kotoran hewan menjadi pupuk organik.
Sebab pihaknya kata Abdullah, bekerja sama dengan pihak Bank Sampah, Badan Penyuluhan Pertanian Peternakan Perikanan dan Kehutanan (BP4K), Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, akan mengarahkan para pemilik ternak untuk memanfaatkan kotoran hewan menjadi pupuk organik yang akan diolah di pabrik yang telah beroperasi di Desa Molingkapoto.
Data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat, populasi ternak sapi di daerah ini mencapai 8.000 ribu ekor namun belum seluruh pemilik mengkandangkan ternaknya.