Gorontalo, (antaragorontalo) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone Bolango akan terus melakukan razia hewan lepas, khususnya yang berkeliaran di tempat-tempat umum.
"Razia hewan lepas ini untuk menindaklanjuti penegakan Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 tahun 2006 tentang Penertiban Hewan Lepas, serta tidak mengganggu kepentingan umum," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone Bolango, Muhamad Yamin Abbas belum lama ini.
Pihaknya mengharapkan kepada pemilik hewan untuk tidak membiarkan bebas berkeliaran, yakni ditangani khusus dengan memanfaatkan kandang atau pekarangan masing-masing.
Apalagi razia yang dilakukan pekan lalu bersama tim gabungan seperti Polsek Kabila, berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 26 ekor kambing milik warga yang berkeliaran di sepanjang jalan protokol.
"Hewan itu langsung kami amankan, dan menunggu pemiliknya untuk mengambil langsung. Namun ada ketentuan jika hewan hendak diambil," jelasnya.
Sesuai ketentuan setiap pemilik hewan harus menebus hewan peliharaannya sesuai ketentuan yang diatur di perda.
Ada denda yang harus diberikan ke pemilik hewan, yakni untuk sapi dan kuda sebesar Rp300 ribu/harinya dan untuk kambing, domba dan rusa Rp150 ribu/harinya.
Sebelumnya warga setempat mendukung kegiatan razia hewan lepas yang dilakukan Satpol-PP, demi menjaga kelestarian dan keindahan kota.
"Pemerintah kabupaten sudah membuat perda tentang penertiban hewan lepas, itu harus dioptimalkan ke semua wilayah," kata Agus, salah satu warga setempat.
Pria itu mengaku resah dengan banyaknya hewan ternak yang dilepas bebas oleh pemiliknya, seperti sapi dan kambing.
Bahkan hampir di beberapa tempat ada hewan lepas dan meresahkan warga, karena sudah mengganggu ketertiban umum dan pemandangan di suatu kota.
"Bahkan beberapa tanaman saya di pekarangan rumah saja dimakan oleh ternak kambing," ujarnya. (adv/*)