Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo mendukung berjalannya program JKN-KIS melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Gorontalo, Risal Nurul Fitri, Senin, mengatakan bahwa kerja sama itu dilakukan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Ia menjelaskan jika kerja sama itu menekankan pada ruang lingkup yang akan dilakukan oleh kejaksaan, yaitu membantu dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.

"Pada kerja sama ini akan dilakukan upaya bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum seperti mempersiapkan bantuan pengacara negara kepada BPJS Kesehatan," ucap Risal.

Risal berharap setelah ditanda tanganinya perjanjian kerja sama itu, baik antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan bisa berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara bersama. "Semoga setelah ini kita bisa berkolaborasi bersama untuk menuntaskan masalah yang ada," ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Meidianti Ellya Permatasari menyampaikan kerja sama itu bertujuan meminta pendampingan kepada pihak Kejaksaan untuk melaksanakan pengawasan bersama kepada badan usaha yang tidak patuh untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam kepesertaan JKN-KIS.

"Kerja sama ini diharapkan bisa melaksanakan pengawasan bersama dengan kejaksaan untuk melaksanakan kepatuhan kepada badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya," ungkap Meidianti. 

Ia pun mengapresiasi kerja sama sebelumnya yang sudah berjalan selama dua tahun bersama Kejati Provinsi Gorontalo dengan melihat jumlah piutang iuran badan usaha yang telah terbayarkan oleh setelah dilakukan pemanggilan oleh pihak kejaksaan.

"Dari data sebelumnya bisa dilihat berapa iuran yang sudah dibayarkan setelah dilakukan pengawasan bersama dengan pihak kejaksaan," pungkasnya.



 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021