Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dapat menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan peesoalan calon tunggal dalam pilkada.
"Jalan pintas yang bisa dilakukan agar tidak terjadi kebuntuan calon tunggal ya dengan perppu," kata Agun saat dihubungi dari Jakarta.
Agun mengatakan perppu bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan kemudahan persyaratan bagi calon kepala daerah perseorangan maju di pilkada serentak tahun ini.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu menekankan jalan keluar yang bisa ditempuh atas calon tunggal bukanlah dengan mengizinkan pilkada berlangsung dengan hanya satu calon, akan tetapi mempermudah persyaratan calon perseorangan.
Dia mengingatkan aturan yang menyebut harus ada minimal dua calon dalam pilkada bermula dari maraknya potensi dukungan suara atau kursi partai politik yang disalahgunakan.
Penyalahgunaan itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, di antaranya "bandar" pemegang dana besar, dengan jalan memborong semua kursi lebih dari 50 persen, sehingga hanya ada satu calon.
"Sehingga calon tunggal itu dapat melanggengkan diri tanpa keluar biaya kampanye, alat peraga, sosialisasi dan sebagainya, dan ini kurang baik untuk pendidikan politik," terang Agun.
Namun di sisi lain setelah aturan yang melarang calon tunggal ditetapkan, sejumlah oknum memanfaatkannya untuk menghalangi berlangsungnya pemilihan kepala daerah.
Oleh karena itu Agun mengusulkan agar persyaratan calon perseorangan dipermudah melalui penerbitan perppu, dengan demikian calon perseorangan akan lebih mudah maju di daerah-daerah yang saat ini hanya memiliki calon tunggal pilkada serentak.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
"Jalan pintas yang bisa dilakukan agar tidak terjadi kebuntuan calon tunggal ya dengan perppu," kata Agun saat dihubungi dari Jakarta.
Agun mengatakan perppu bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan kemudahan persyaratan bagi calon kepala daerah perseorangan maju di pilkada serentak tahun ini.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu menekankan jalan keluar yang bisa ditempuh atas calon tunggal bukanlah dengan mengizinkan pilkada berlangsung dengan hanya satu calon, akan tetapi mempermudah persyaratan calon perseorangan.
Dia mengingatkan aturan yang menyebut harus ada minimal dua calon dalam pilkada bermula dari maraknya potensi dukungan suara atau kursi partai politik yang disalahgunakan.
Penyalahgunaan itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, di antaranya "bandar" pemegang dana besar, dengan jalan memborong semua kursi lebih dari 50 persen, sehingga hanya ada satu calon.
"Sehingga calon tunggal itu dapat melanggengkan diri tanpa keluar biaya kampanye, alat peraga, sosialisasi dan sebagainya, dan ini kurang baik untuk pendidikan politik," terang Agun.
Namun di sisi lain setelah aturan yang melarang calon tunggal ditetapkan, sejumlah oknum memanfaatkannya untuk menghalangi berlangsungnya pemilihan kepala daerah.
Oleh karena itu Agun mengusulkan agar persyaratan calon perseorangan dipermudah melalui penerbitan perppu, dengan demikian calon perseorangan akan lebih mudah maju di daerah-daerah yang saat ini hanya memiliki calon tunggal pilkada serentak.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015