Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap RK (55) yang diamankan lantaran mengemudikan mobil dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
"Kita akan coba koordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, kita periksa kejiwaannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Sambodo berharap RK dalam kondisi sehat agar proses pemeriksaan bisa dilanjutkan, serta mengatakan akan sangat berbahaya jika yang bersangkutan memiliki masalah kejiwaan dan mengoperasikan kendaraan bermotor.
"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya, yang justu nanti kalau betul maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas kalau memang betul yang bersangkutan memiliki masalah kejiwaan," ujar Sambodo.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan plat dan identitas tidak sesuai standar tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Akmal mengatakan pria yang ada didalam kendaraan tersebut saat ini diamankan untuk dimintai keterangan.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Kita akan coba koordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, kita periksa kejiwaannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Sambodo berharap RK dalam kondisi sehat agar proses pemeriksaan bisa dilanjutkan, serta mengatakan akan sangat berbahaya jika yang bersangkutan memiliki masalah kejiwaan dan mengoperasikan kendaraan bermotor.
"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya, yang justu nanti kalau betul maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas kalau memang betul yang bersangkutan memiliki masalah kejiwaan," ujar Sambodo.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan plat dan identitas tidak sesuai standar tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Akmal mengatakan pria yang ada didalam kendaraan tersebut saat ini diamankan untuk dimintai keterangan.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021