Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menilai penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum efektif.

Perda tersebut melarang adanya asap rokok di sejumlah ruang layanan publik seperti perkantoran, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan lainnya.

Gubernur meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk intensif menegakkan Perda KTR.

Ia memberikan waktu satu minggu bagi setiap SKPD di lingkungan pemprov untuk memasang atribut sosialisasi larangan merokok di kantor masing-masing.

"Minggu kedua baru kita tindak yang ketahuan merokok. Saya minta Satpol PP segera turun operasi di semua kantor kantor SKPD. Saya tegaskan jangan ada lagi pegawai yang merokok di kantor atau ruangan kerja," ujarnya, Sabtu.

Gubernur mengaku sengaja menargetkan ASN di lingkungannya sebagai penerapan dan penegakkan Perda KTR.

Sebelum diterapkan bagi semua masyarakat, lanjutnya Perda itu harus dilaksanakan di lingkungan internal Pemprov sebagai contoh bagi masyarakat lain.

Menurutnya Perda ini tidak akan pernah efektif tanpa sikap dan tindakan tegas dari Satpol PP.

"Rokok bagi saya tidak hanya merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain, tapi juga sudah merusak ritme kerja aparatur. Ada pegawai yang betah nongkrong di kantin berjam-jam hanya untuk berbatang- batang rokok. Kalau begitu terus lantas apa yang dia kerjakan di kantor" tukasnya.

Selain penegakkan Perda KTR, Pemprov bersama-sama pihak DPRD tengah menggodok Ranperda tentang Minuman Keras Dan Anti Mabuk.

Ranperda ini melarang peredaran minuman kerjas di masyarakat dan menindak setiap warga yang kedapatan mabuk akibat alkohol maupun narkotika.

"Saya harap Ranperda ini tidak hanya membatasi peredaran miras tapi juga menindak pemabuk. Pokoknya kalau mabuk ya ditahan dulu, masukkan ke tahanan. Kalau sudah sadar baru diinterogasi. Biar kapok mereka," tambahnya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015