Pelintas perbatasan keluar-masuk Provinsi Gorontalo melalui pintu Gorontalo dengan Sulawesi Utara di Kecamatan Atinggola maupun Gorontalo dengan Sulawesi Tengah di Kecamatan Tolinggula, wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).

"Larangan mudik telah berakhir 17 Mei 2021, namun pengetatan pintu ke luar-masuk tetap dilakukan dalam upaya pengendalian COVID-19," kata Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, di Gorontalo, Senin malam..

Pemberlakuan pengetatan sesuai Surat Edaran nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik dilanjutkan dengan aturan tentang pengetatan yang berlaku mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Itu difokuskan kepada pelintas perbatasan," katanya.

Setiap pelintas yang melakukan perjalanan dan melewati posko perbatasan, harus melakukan pemeriksaan 'skrining'.

Selain melengkapi perjalanan dengan SIKM, juga melewati tes usap antigen.

"Jika negatif dapat melintas," katanya lagi.

Jika tidak melakukan tes usap antigen, pilihannya adalah melakukannya di posko perbatasan sesuai yang telah disiapkan pemerintah daerah atau dapat putar balik untuk melengkapi persyaratan perjalanan sesuai protokol kesehatan.

"Semua pelintas diperlakukan sama, dalam upaya pengendalian COVID-19," katanya pula.

Kapolres setempat, AKBP Dicky Irawan Kesuma mengatakan, selama penerapan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, ditemukan 1 orang positif COVID-19.

Kasus tersebut ditemukan di posko perbatasan Gorontalo dengan Sulawesi Tengah. Petugas kemudian meminta yang bersangkutan untuk putar balik ke daerah asal.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021