Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melakukan pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri lewat pos lintas batas negara (PLBN) mendekati perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sekretaris BNPP Restuardy Daud dalam rilis diterima di Jakarta, Rabu, menjelaskan aturan terkait pengetatan itu disampaikan melalui Nota Dinas Nomor 0627/PWS.81.04/SES/12/2021.
Nota dinas dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Pengetatan juga termasuk bagi pekerja migran Indonesia (PMI), tujuannya sebagai antisipasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada PLBN.
"Kepala Bidang Pengelolaan PLBN agar melakukan koordinasi pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI)," kata Restuardy dalam nota dinas.
Lebih lanjut, hal itu sebagai antisipasi tradisi mudik Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di PLBN, dengan memedomani petunjuk dari Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara.
Tidak hanya pengetatan arus pelaku perjalanan di PLBN, sejumlah aturan juga dikeluarkan untuk pegawai di lingkungan BNPP.
Pegawai di lingkungan BNPP diminta agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Untuk perayaan Natal 2021, pegawai juga diminta agar memedomani peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Kemudian, pegawai sedapat mungkin pegawai merayakan Tahun Baru 2022 masing-masing individu atau bersama keluarga.
Perayaan dengan menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.