Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo mengklaim menemukan enam potensi dugaan maladministrasi atau tindak melawan hukum di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R Yahya, Kamis, mengatakan ke enam potensi tersebut adalah pengabaian kewajiban hukum.
"Kantor Pertanahan tidak menyusun mekanisme pengaduan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penundaan berlarut dengan tidak menentukan dan mengawasi waktu tindak lanjut aduan," ujarnya.
Terkait waktu ini telah dijelaskan secara rinci pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Tidak memberikan pelayanan dan pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan penunjukan petugas khusus pengaduan yang kompeten di ruang pelayanan," kata dia.
Hal itu menurut Andika, tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur, dengan tidak mengikuti mekanisme pengelolaan pengaduan yang sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan publikasi informasi sarana, mekanisme dan petugas pengaduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Serta pengabaian kewajiban hukum dengan tidak membuat pelaporan secara berkala atas tindak lanjut dan hasil akhir pengaduan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Laporan hasil analisis ini sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo," ungkap Andika.
Ombudsman Provinsi Gorontalo pun telah memberikan saran perbaikan terkait ke enam potensi tersebut, dan nantinya akan dilakukan monitoring apakah saran dimaksud telah ditindaklanjuti oleh kantor pertanahan Kabupaten Gorontalo atau belum.
Andika menambahkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sejumlah tahapan Kajian Sistemik yang merupakan salah satu kegiatan rutin bidang pencegahan.
Kajian sistemik yang dilakukan antara lain mengambil fokus pada pengelolaan pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan berdasarkan telaah hasil temuan oleh pihaknya ditemukan ada enam potensi maladministrasi terkait hal tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R Yahya, Kamis, mengatakan ke enam potensi tersebut adalah pengabaian kewajiban hukum.
"Kantor Pertanahan tidak menyusun mekanisme pengaduan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penundaan berlarut dengan tidak menentukan dan mengawasi waktu tindak lanjut aduan," ujarnya.
Terkait waktu ini telah dijelaskan secara rinci pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Tidak memberikan pelayanan dan pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan penunjukan petugas khusus pengaduan yang kompeten di ruang pelayanan," kata dia.
Hal itu menurut Andika, tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur, dengan tidak mengikuti mekanisme pengelolaan pengaduan yang sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan publikasi informasi sarana, mekanisme dan petugas pengaduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Serta pengabaian kewajiban hukum dengan tidak membuat pelaporan secara berkala atas tindak lanjut dan hasil akhir pengaduan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Laporan hasil analisis ini sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo," ungkap Andika.
Ombudsman Provinsi Gorontalo pun telah memberikan saran perbaikan terkait ke enam potensi tersebut, dan nantinya akan dilakukan monitoring apakah saran dimaksud telah ditindaklanjuti oleh kantor pertanahan Kabupaten Gorontalo atau belum.
Andika menambahkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sejumlah tahapan Kajian Sistemik yang merupakan salah satu kegiatan rutin bidang pencegahan.
Kajian sistemik yang dilakukan antara lain mengambil fokus pada pengelolaan pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan berdasarkan telaah hasil temuan oleh pihaknya ditemukan ada enam potensi maladministrasi terkait hal tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021