Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang berasal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. 

Keduanya yaitu Ranperda Tentang Pengelolaan Zakat dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Pemprov Gorontalo mengapresiasi dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan,” kata Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat menyampaikan pendapat Gubernur Gorontalo terhadap dua Ranperda tersebut pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-50 di ruang sidang DPRD, Senin.

Ia menjelaskan, pengelolaan zakat oleh Pemprov Gorontalo dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengumpulan Zakat di lingkungan Pemprov Gorontalo. 

Pergub tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014.

“Pengelolaan zakat dinilai belum maksimal, oleh karena itu perlu diatur dalam Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah,” imbuhnya.

Terkait Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, Idris mengatakan bahwa regulasi tersebut dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh, serta menjamin pemerataan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Peraturan perundangan yang mendasari Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,  adanPP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Selain itu ada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Penjaminan Kehilangan Pekerjaan.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021