Penerbitan AK1 atau kartu antarkerja, berisikan data, nomor kartu identitas dan legalisir dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan melewati skrining narkoba.

"Kami mencetuskannya bekerja sama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten, untuk menerapkannya sebagai dukungan terhadap gerakan antinarkoba di daerah ini," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan dan Produktivitas (Penta Lattas) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Gorontalo Utara, Ahmad Dainalowa, di Gorontalo, Minggu.

Ia mengatakan, diharapkan seluruh pencari kerja maupun pekerja di daerah ini tidak dimasuki narkoba.

Hal ini pun perlu mendapat perhatian serius bagi instansi pemerintah maupun lembaga termasuk dunia usaha, serta perusahaan-perusahaan swasta dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja.

"Calon pekerja harus dipastikan bebas narkoba sebagai upaya bersama memberantas narkoba. Kita bersatu menghalau masuk dan beredarnya narkoba ke daerah ini," katanya.

Dalam menerbitkan aturan, pihaknya kata Ahmad menerapkan sebelum pencari kerja mendapatkan pelayanan penerbitan AK1 atau dikenal kartu kuning, harus melewati skrining.

"Kita perlu memastikan agar pencari kerja pun bebas narkoba. Serta memahami mengapa dilakukan tes narkoba, apa dampaknya, serta bahaya jika mengkonsumsi narkoba," katanya lagi.

Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2020 kata dia, jumlah pencari kerja atau angka pengangguran di daerah ini mencapai 2.975 orang atau 4,75 persen.

Tingkat kerawanan masuk dan beredarnya narkoba di daerah ini perlu diantisipasi sedini mungkin.

Termasuk mendorong dunia usaha di daerah itu untuk memprioritaskan putra-putri daerah untuk direkrut sebagai pekerja.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021