Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Sarce Kandou menegaskan tidak ada jual beli jabatan untuk menduduki jabatan eselon II di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

"Saya tidak bersalah. Saya dilantik sebagai Kadisdukcapil setelah mengikuti seleksi (job biding). Setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan predikat terbaik, saya diundang untuk dilantik sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menjabat Kadisdukcapil. Ketika pihak Kementerian Dalam Negeri minta batalkan, itu diluar kuasa saya," kata Sarce Kandou, Kadisdukcapil Gorontalo Utara, di Gorontalo, Selasa.

Sambil terisak, ia menegaskan tidak ada jual beli kursi jabatan di pemerintahan daerah itu. Terkait kebijakan pelantikannya yang langsung disusul dengan pembatalan oleh pihak Kemendagri.

Ia mengatakannya pada rapat panitia hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, terkait kesalahan prosedur yang dilakukan dalam pelantikan dirinya pada tahun 2020.

"Sebagai aparatur sipil negara (ASN), saya diundang untuk mengikuti seleksi 'job biding' untuk jabatan tersebut. Mengikuti tahapan seleksi mulai dari wawancara, tes penulisan makalah, tes kompetensi terkait ruang lingkup yang akan dijabat," katanya.

Dalam seleksi tersebut soal kriteria, tidak dicantumkan persyaratan secara spesifik jika calon pejabat Kadisdukcapil harus memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang administrasi kependudukan.

Pada 29 September 2020, ia menerima undangan yang dilayangkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat untuk dilantik sebagai Kadisdukcapil berdasarkan SK Bupati.

Kemudian pada 1 Oktober 2020, diinformasikan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan teguran atas pelantikan itu.

"Tanggal 2 Oktober 2020, saya dibatalkan sebagai Kadisdukcapil sekaligus disertai dengan informasi dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah," katanya.

Ia mengatakan, pelantikan pertamanya dilakukan bupati dan sebagai ASN, dirinya mengetahui benar aturan terkait penempatan jabatan Kadisdukcapil.

"Namun karena saya diundang untuk dilantik, maka saya berfikiran bahwa instansi penyelenggara telah mengetahui hal itu," katanya lagi.

Perempuan yang karir birokrasinya diawali sebagai guru selama 16 tahun, mengaku tidak pernah memiliki pengalaman bertugas di lingkungan Disdukcapil.

Secara spesifik ia mengaku, tidak menguasai benar aturan terkait seleksi pengangkatan sebagai Kadisdukcapil.

Namun secara pribadi ketika membaca undangan yang diberikan dan menilai diri sendiri maka ia menganggap bisa mengikuti seleksi tersebut.

Syarat-syaratnya berupa kualifikasi akademik, pangkat dan golongan, pernah menduduki jabatan eselon III kurang lebih 2 tahun.

"Namun tidak disebutkan harus memiliki pengalaman terkait administrasi kependudukan," katanya.

Wakil Ketua II DPRD, Hamzah Sidik mengatakan, pihaknya akan mengundang panitia seleksi job biding tersebut, untuk memeriksa alasan penetapan Sarce padahal dirinya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan penempatan pejabat Kadisdukcapil.

Apalagi ada teguran dari Kemendagri yang dilayangkan pascapelantikan berdasarkan SK Bupati.

"Meski saat ini Sarce telah dilantik berdasarkan SK Mendagri, namun proses yang dilewati sebelumnya menjadi perhatian penting mengapa hak angket ini dilakukan. Mengapa ada proses pelantikan yang tidak sesuai mekanisme" kata Hamzah.

Ia menilai, Sarce adalah korban dari sistem pemerintahan yang lemah dalam pengisian jabatan.

"DPRD berharap, ke depan tidak ada lagi korban seperti Sarce. Hak angket dilakukan karena keinginan DPRD untuk perbaikan tata kelola dan sistem pemerintahan daerah ini," katanya.***
Kadisdukcapil Gorontalo Utara, Sarce Kandou sebagai terpanggil dalam rapat hak angket DPRD terkait proses penyelidikan kepada para pihak. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021