Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk meraih status informatif, dalam hal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Masran Rauf mengatakan sebagai langkah awal, pihaknya menggelar rapat konsolidasi internal lintas bidang membahas kuesioner KIP, Kamis.

Kuesioner itu memuat empat indikator utama penilaian yang terbagi menjadi puluhan sub indikator. 

Satu indikator lain yakni video dokumentasi inovasi dan kolaborasi KIP, yang memiliki bobot nilai 20 persen.

Total empat Indikator diberi bobot 80 persen yakni pengembangan website dengan nilai 60, indikator pengumuman informasi publik nilai 40, serta indikator pelayanan informasi publik dan indikator penyediaan informasi publik masing- masing nilai 40 dan 60.

"Secara administrasi memang iya, kita kekurangan. Namun secara de facto, di lapangan kita bekerja luar biasa untuk penyebarluasan informasi. Memang dibutuhkan satu laporan administrasi secara sistematis, terkait dengan pencapaian indikator dengan pelayanan keterbukaan informasi publik," kata Masran.

Pada penilaian KIP tahun 2020, Pemprov Gorontalo masih berada di urutan bawah dengan status tidak informatif. 

Menurutnya butuh kerja bersama agar bisa naik ke level kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, hingga informatif.

"Pekerjaan ini tidak hanya menjadi beban satu bidang, tapi semua bertanggung jawab. Termasuk melibatkan PPID dan pembantu PPID di setiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD," tambahnya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Zakiya Baserewan optimis jika Pemprov Gorontalo bisa naik kelas informatif. 

Ia menilai ada komitmen bersama dari pimpinan mulai dari gubernur, pimpinan OPD hingga PPID setiap OPD untuk memenuhi persyaratan.

"Sejak dulu bahkan pak gubernur, wagub, dan semua pejabat sudah mengumumkan daftar nomor telpon pribadi di media massa. Ini semangat yang mungkin tidak ada di daerah lain, cuma memang kita harus lihat lagi indikatornya pas atau tidak tidak dengan yang diminta oleh Komisi Informasi," katanya.

Beberapa target yang harus segera dikoordinasikan dengan lintas OPD, kata dia, diantaranya terkait jenis-jenis informasi publik yang berstatus serta merta, berkala, dan tersedia setiap saat.

Ada juga penetapan daftar informasi yang dikecualikan, yakni informasi yang tidak bisa dipublikasikan ke publik dengan alasan tertentu.

"Jenis jenis informasi publik itu harus sudah ada di website ppid.gorontaloprov.go.id termasuk layanan permintaan data dan informasi dari masyarakat. Ini kita benahi pelan-pelan termasuk aplikasinya dari Kemendagri. Saya yakin semua OPD mendukung," tambahnya.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021