Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Sebanyak 942 narapidana di Gorontalo mendapatkan remisi kemerdekaan dan remisi Dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-70.

Kakanwil Hukum dan HAM Gorontalo, Bambang Palasara, Senin mengatakan remisi bagi 942 Napi itu dibagi ke dalam dua bagian yakni remisi umum dengan jumlah 458 orang serta remisi Dasawarsa bagi 484 Napi.

Jumlah itu tersebar di dua Lapas yakni Lapas Kelas II A Gorontalo serta Lapas Kelas II B Boalemo.

Pemberian remisi ditandai dengan penyerahan surat remisi kepada perwakilan dua orang napi oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Kakanwil Hukum dan HAM Gorontalo Bambang Palasara serta Kalapas Kelas II Gorontalo Fernando Kloer.

Salah satu di antara napi dinyatakan bebas yang ditandai dengan penggantian seragam napi dengan pakaian biasa.

Kakanwil Hukum dan HAM Gorontalo, Bambang Palasara mengungkapkan, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan UU Nomot 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 9 tahun 2012 tentang perubahan kedua PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurutnya, tidak semua napi memperoleh remisi umum seperti halnya remisi dasawarsa.

Ada pengecualian untuk bandar narkoba, tipikor dan napi terorisme tidak dapat remisi umum, kecuali memenuhi beberapa syarat seperti mau mengembalikan kerugian negara, mau jadi justice collaborator dan syarat lain itu baru bisa. Tetapi untuk remisi dasawarsa semuanya dapat, ungkap Bambang di Gorontalo.

Selain sebagai kado HUT Kemerdekaan bagi para napi, pemberian remisi dimaksudkan untuk mengurangi kapasitas napi di Lapas.

Selain itu remisi juga bertujuan untuk memacu napi berbuat dan bersikap baik selama menjalani masa tahanan.

Data Kanwil Hukum dan HAM Gorontalo menyebutkan bahwa saat ini ada 495 orang yang menghuni Lapas Kelas II A Gorontalo.

Sebanyak 46 di antaranya berstatus tahanan serta 449 berstatus narapidana.

Sementara untuk Lapas Kelas II B Boalemo berjumlah 191 orang dengan rincian 49 tahanan titipan dan 142 narapidana.

Pemberian remisi diawali dengan Apel yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bertempat di Lapas Kelas II A Gorontalo. 

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015