"Kami dari Ombudsman itu ingin memastikan bagaimana pemenuhan pelayanan bagi narapidana dan penyelenggaraan tata kelola pembinaan," ucap Ketua Ombudsman Mokhamamad Najih usai kunjungan itu.
Ia menjelaskan Lembaga Pemasyarakatan menjadi salah satu tujuan kunjungan dia karena merupakan bagian dari penyelenggara pelayanan publik, terkait dengan pembinaan narapidana dan juga tahanan.
Mokhammad Najih mengungkapkan, di Lapas Gorontalo ia melihat langsung bagaimana kesiapan sarana mulai dari klinik kesehatan, jaminan penyelenggara tata boga, makanan, konsumsi kemudian pembinaan keterampilan kegiatan kerja.
"Termasuk fasilitas tempat para warga binaan itu ditempatkan, seperti apa tata kelola nya," ujar dia.
Ia berharap kondisi bangunan Lapas Kelas IIA Gorontalo dapat menjadi perhatian dari Kemenkumham, karena bangunan yang sudah lama dan memerlukan renovasi.
"Kita harapkan menjadi perhatian dari Kementerian Hukum sendiri, supaya ini menjadi prioritas untuk ditingkatkan sekurangnya dibangun baru lah," kata dia.
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo Indra Mokoagow mengatakan jika Lapas Gorontalo dibangun pada tahun 1983 dan difungsikan pada tahun 1984.
Saat ini pun kata dia, Lapas itu mengalami kelebihan penghuni, dari daya tampung 300 orang, kini dihuni lebih dari 600 warga binaan pemasyarakatan.
"Ini bangunan lama, jadi ini sangat kurang dan harus dioptimalkan dengan membangun Lapas baru," ungkap dia.
"Ini bangunan lama, jadi ini sangat kurang dan harus dioptimalkan dengan membangun Lapas baru," ungkap dia.