Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo meloloskan lima pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup/cawabup), yang akan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap keseluruhan berkas dari lima pasangan calon, maka dalam rapat Pleno KPU memutuskan kelima pasangan calon tersebut memenuhi syarat ikut pilkada," kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Hendrik Imran, Selasa.

Kelima pasangan cabup/cawabup yang dinyatakan lolos itu terbagi dua, yakni tiga pasangan didukungan partai politik dan dua pasangan lainnya maju melalui jalur independen atau perseorangan yang didukung dengan KTP .

Pasangan yang didukung partai politik yaitu, Rustam Akili-Anas Yusuf, pasangan Tony Yunus-Sofyan Puhi dan pasangan Nelson Pomalingo-Fadly Hasan.

Sedangkan untuk pasangan calon perseorangan/independen antara lain, pasangan Sukri Moonti-Dasrianty Tuna dan pasangan Zukri Harmain-Dudi Suganda Daud.

Selanjutnya untuk pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Gorontalo yang telah dinyatakan lulus itu diwajibkan untuk mengikuti pengundian nomor urut yang telah dijadwalkan pada 26 Agustus 2015.

Hendrik menambahkan, untuk pasangan calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/POLRI, BUMN, BUMD, ataupun jabatan lainnya, setelah penetapan ini maka diwajibkan mengisi formulir Model BB3- KWK yang berisi surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan.

"Kemudian untuk surat pemberhentian dari jabatan dimasukkan ke KPU terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon hingga enam puluh hari ke depan sesuai dengan peraturan Peundang-Undangan yang berlaku," tukas Hendrik.

Pewarta: Fadli

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015