Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengapresiasi program penerangan hukum yang digelar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
"DPRD sangat mengapresiasi program yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara yang baru, Doni Ritonga. Ini adalah rasa sayang, rasa kepemilikan 'sense of belonging' yang kuat terhadap daerah ini," kata Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, di Gorontalo, Rabu, pada penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan tersebut sangat penting, agar pembangunan khususnya pengadaan barang dan jasa di daerah ini tidak berujung pada persoalan, atau harus nol kasus hukum.
Hamzah mengatakan, sejatinya pembangunan harus dirasakan masyarakat sebagai suatu keniscayaan.
Olehnya, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga yudikatif, tidak hanya melulu melakukan penindakan namun perlu mengutamakan pencegahan, melalui penerangan hukum tersebut.
Sebagai bentuk sosialisasi tentang pengadaan barang dan jasa yang prosedural agar tidak terjadi penyimpangan.
DPRD berharap, kegiatan itu tidak hanya dilakukan di tingkatan pejabat pemerintah daerah, namun harus menjangkau kecamatan dan desa.
Apalagi melalui program dana desa, ada anggaran miliaran yang berputar di desa.
"Jika minimal Rp1 miliar setiap desa, maka 123 desa berarti ada anggaran sebesar Rp123 miliar beredar setiap tahun anggaran tersebar di 11 kecamatan," katanya.
Pengadaan barang dan jasa tidak hanya penting diawasi oleh DPRD dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), namun pengawasan dari lembaga vertikal baik Kepolisian dan Kejaksaan pun sangat diperlukan.
Tentu semuanya adalah untuk kenyamanan bekerja pemerintah daerah.
"Intinya, kegiatan ini sangat keren dan saya sangat mengapresiasi program yang dilaksanakan pihak Kejari," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"DPRD sangat mengapresiasi program yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara yang baru, Doni Ritonga. Ini adalah rasa sayang, rasa kepemilikan 'sense of belonging' yang kuat terhadap daerah ini," kata Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, di Gorontalo, Rabu, pada penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan tersebut sangat penting, agar pembangunan khususnya pengadaan barang dan jasa di daerah ini tidak berujung pada persoalan, atau harus nol kasus hukum.
Hamzah mengatakan, sejatinya pembangunan harus dirasakan masyarakat sebagai suatu keniscayaan.
Olehnya, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga yudikatif, tidak hanya melulu melakukan penindakan namun perlu mengutamakan pencegahan, melalui penerangan hukum tersebut.
Sebagai bentuk sosialisasi tentang pengadaan barang dan jasa yang prosedural agar tidak terjadi penyimpangan.
DPRD berharap, kegiatan itu tidak hanya dilakukan di tingkatan pejabat pemerintah daerah, namun harus menjangkau kecamatan dan desa.
Apalagi melalui program dana desa, ada anggaran miliaran yang berputar di desa.
"Jika minimal Rp1 miliar setiap desa, maka 123 desa berarti ada anggaran sebesar Rp123 miliar beredar setiap tahun anggaran tersebar di 11 kecamatan," katanya.
Pengadaan barang dan jasa tidak hanya penting diawasi oleh DPRD dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), namun pengawasan dari lembaga vertikal baik Kepolisian dan Kejaksaan pun sangat diperlukan.
Tentu semuanya adalah untuk kenyamanan bekerja pemerintah daerah.
"Intinya, kegiatan ini sangat keren dan saya sangat mengapresiasi program yang dilaksanakan pihak Kejari," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021