Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo menegaskan, seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan ikut pemilihan kepala daerah harus perhatikan batas waktu kampanye yang telah disepakati.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Hendrik Imran, Sabtu, mengatakan memang tidak diatur secara detail tentang batasan waktu kampanye dialogis, untuk setiap calon bupati dan wakil bupati oleh KPU yang akan bertarung pada Pilkada.

Namun sesuai kesepakatan seluruh kandidat, bahwa untuk kampanye dialogis setiap hari, batas waktunya hanya sampai pukul 17.30 wita, sehingga harus di taati dan jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran.

" Batasan waktu untuk kampanye dialogis, telah disepakati bersama oleh enam pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada di daerah ini," Kata Hendrik.

Menurut dia, untuk mencegah terjadinya pelangaran maupun menjaga agar pelaksanaan kampanye berjalan dengan sukses dan aman, maka para kandidat harus mampu mengkoordinir pendukungnya.

" Seluruh komponen terutama kandiidat yang ikut pilkada, harus tetap memelihara stabilitas keamanan di daerah ini," Kata Hendrik.

Dia mengungkapkan, pada setiap pelaksanaan kampanye dialogis yang di adakan oleh para kandidat, tetap dipantau oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) serta dijaga dan dikawal oleh aparat TNI dan Polri.

Menurut dia, untukjadwal kampanye tentunya yang mengeluarkan adalah pihak penyelengara pilkada, namun untuk izin tetap melalui pihak kepolisian, sehingga jika kampanye telah melangar waktu maka tentunya ada tindakan tegas dari yang mengeluarkan izin.

Dia mengatakan, seluruh komponen termasuk paa kandidat calon bupati dan wakil bupati tentunya menginginkan, agar pilkada di Kabupaten Gorontalo berlangsung dengan tertib, aman serta jujur sehingga kualitas yang dihasilkan sesuai dengan keinginan rakyat.

" Jika pelaksanaan Pilkada kacau maka tentunya rakyat dan daerah ini yang sangat rugi," Kata Hendrik.

Pewarta: M.F.Said

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015