Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta serapan anggaran di Tahun Anggaran 2022, harus dipercepat.

Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Aryati Polapa, di Gorontalo, Kamis, mengatakan
investasi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), ikut menentukan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Apalagi muaranya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga percepatan serapannya sangat penting menjadi kinerja prioritas pemerintahan daerah ini," katanya.

Salah satu langkah cepat yang perlu dilakukan kata perempuan berjilbab itu, adalah mempercepat Surat Keputusan (SK) pengelola program.

"Paling lambat pada 15 Januari 2022, semua sudah terbit. Agar seluruh program dan kegiatan dapat terlaksana lebih cepat," katanya.

SK pengelola program, seperti SK pengguna anggaran (PA), SK kuasa pengguna anggaran (KPA), dan SK lainnya.

Seluruhnya harus segera dirancang dan diterbitkan lebih cepat, agar tidak ada alasan untuk menunda-nunda pekerjaan apalagi menyangkut serapan anggaran yang bermuara pada realisasi program dan kegiatan pemerintah daerah.

Ia mengatakan, SK pengelola program jangan menjadi hambatan terhadap kinerja pemerintah daerah di awal tahun.

Kondisi ini sangat penting untuk diseriusi, agar kejadian di tahun-tahun sebelumnya dijadikan pengalaman untuk meningkatkan kinerja di tahun yang baru nanti.

"Kita wajib menghindari nol persen serapan anggaran di tiga bulan pertama di awal tahun, yang diantaranya, disebabkan lambatnya penerbitan SK pengelola program," katanya lagi.

DPRD akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasannya, dan berharap permintaan tersebut mendapat respon positif dari pemerintah daerah.

Mengingat di masa pandemi COVID-19 ini, percepatan serapan anggaran dalam APBD Kabupaten diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah lebih cepat dan lebih baik.

"Muaranya untuk kepentingan pembangunan daerah yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021