Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Walikota Gorontalo Marten Taha menegaskan bahwa harga beras miskin (raskin) untuk tambahan dua bulan tidak melebihi ketentuan yang telah dipatok oleh pemerintah daerah.

"Kepada pengelola jangan memanfaatkan raskin untuk kepentingan pribadi sehingga menaikkan harga melebihi ketentuan," kata Marten di Gorontalo, Selasa.

Pemerintah Kota Gorontalo menanggung pembayaran Raskin yang diterima warga kurang mampu, namun khusus untuk tambahan raskin 13 dan 14 ada harga yang harus dibayarkan oleh warga yang menerima yakni Rp1.600 perkilogram.

Dia mengungkapkan raskin tambahan tersebut memang tidak dialokasikan pada Anggaran pendapatan belanja daerah 2015 sehingga harus ditanggung oleh warga yang tidak mampu yang selama ini menerima.

"Saya tidak ingin ada laporan bahwa pengelola raskin di kelurahan menjual raskin melebihi ketentuan," kata Marten.

Sejak tahun 2014 Gorontalo menggratiskan raskin buat warga yang tidak mampu karena sebelumnya ada keluhan bahwa warga dikenakan punggutan untuk biaya tas dan jasa pengelola.

"Pengelola raskin setiap bulan sudah diberikan insentif sehingga tidak perlu lagi melakukan pungutan dari warga penerima," kata Marten.

Suryati Djafar salah seorang lurah di Kota Gorontalo mengatakan telah melakukan sosialisasi mengenai biaya sebesar Rp1.600 perkilogram bagi penerima raskin di daerahnya.

Suryati menambahkan meski ada biaya bagi penerima raskin tambahan tersebut tapi tetap ada pembatasan yakni setiap kepala keluarga (KK) hanya boleh mendapat jatah sebanyak 15 kilogram.

"Kami tetap menghindari adanya pembelian dalam jumlah yang banyak untuk setiap kepala keluarga," kata Suryati.

Pewarta: M.F. Said

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015