Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menunggu surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bone Bolango, terkait calon yang masih berstatus narapidana atau baru sebatas bebas bersyarat, guna ikut atau tidak di pilkada.

Sebelumnya ada surat edaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait calon-calon kepala daerah yang masih bebas bersyarat, termasuk salah satunya yang diusung Partai Golkar di pilkada Kabupaten Bone Bolango, Ismet Mile.

"Dalam posisi ini, KPU tinggal menunggu rekomendasi dari Panwaslu," jelas Selvi Katili, Anggota KPU Provinsi Gorontalo kepada Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, saat menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selvi menambahkan, apapun rekomendasi yang diperintahkan Panwaslu Bone Bolango, apakah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS) KPU siap menjalani, sebab rekomendasi Panwaslu sifatnya final dan mengikat dan wajib bagi KPU untuk menindaklanjutinya.

Pihaknya berharap agar Panwaslu Bone Bolango secepatnya mengeluarkan rekomendasi, sehingga KPU bisa mengambil sikap mengenai nasib salah satu calon bupati, sebab hingga saat ini tahapan Pilkada terus berjalan dan sudah satu kali melakukan debat calon bupati.

"Dalam edaran KPU RI No 643, perihal pemenuhan syarat calon mantan narapidana, kami diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan Panwaslu," kata Selvi Katili.

Dijelaskanya bahwa Pihaknya selaku anggota KPU Provinsi, telah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bone Bolango, sebagai evaluasi dan monitoring pelaksanaan tahapan Pilkada, telah memberikan masukan kepada KPU Bone Bolango untuk secepatnya melakukan koordinasi dengan Panwaslu setempat.

Apapun yang dimintakan Panwaslu lanjut Selvi, baik berupa dokumen syarat calon dan dokumen syarat pencalonan KPU wajib menyerahkan, sebab nanti itu akan menjadi kajian Panwaslu, sesuai petunjut surat edaran tersebut.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Bone Bolango Yusuf Hamzah menjelaskan bahwa terakait dengan edaran Bawaslu RI, pihak Panwsalu sudah menindaklanjuti terhadap edaran tersebut dan langkah-langkah itu sudah ditempuh, dengan melakukan koordinasi bersama KPU.

"Kami juga sudah memintakan dokumen syarat pencalon dan syarat calon, dan kita akan lakukan kajian dalam rangka menyikapi hal tersebut dan dari hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada KPU, apakah duggan itu terbukti atau tidak." ucap Yusuf.

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim usai mendengarkan penjelasan baik dari KPU dan Panwaslu, ia meminta untuk segera melakukan rapat koordinasi bersama guna menyikapi persoalan tersebut.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015