Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp20 ribu per jiwa.

Penetapan ini, kata bupati Indra Yasin, Rabu, diputuskan pada rapat pembahasan zakat fitrah dan persiapan pelaksanaan Idul Fitri 1434 hijriyah yang menghadirikan pihak Kementerian Agama wilayah setempat, para tokoh agama dan jajaran pemerintahannya.

"Penetapan besaran zakat fitrah disepakati sesuai perubahan harga beras di pasaraan saat ini," Ungkap Bupati.

Sehingga besarannya naik dari tahun 2012 lalu, yang hanya sebesar Rp17.500 per jiwa.

Kajian dan berbagai masukan dari seluruh pihak, sudah dipertimbangkan dengan baik, agar penetapan besaran zakat fitrah sesuai ketentuan yang disyaratkan oleh agama. "Serta mampu dijangkau masyarakat khususnya kalangan menengah kebawah," Ungkap Bupati.

Pemkab berharap kepada seluruh aparat pemerintah dan para amil zakat agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat tentang besaran pembayaran zakat.

Dan mengajak seluruh umat Islam di daerah itu, untuk dapat membayar zakat fitrah sebagai kewajiban rukun Islam yang patut dijalankan.

Pewarta: Oleh Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013