Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo mengimbau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar melakukan transaksi baik dan jujur, seiring adanya isu pembulatan harga dalam transaksi yang dinilai merugikan konsumen.
"Dengan tegas kita meminta seluruh SPBU yang beroperasi di daerah ini, agar melakukan transaksi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Disperindag Kabupaten Gorontalo Cokro Katilie, Rabu.
Imbuan disampaikan Disperindag setempat guna menindaklajuti adanya isu terkait pungutan lebih dalam transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan biaya yang ditunjukan oleh indikator mesin SPBU.
Menurut dia, pembulatan biaya yang dilakukan tidak sesuai dengan angka rupiah yang ditunjukan oleh indikator mesin SPBU, dikategorikan sebagai tindak kejahatan yang dapat berakibat sanksi pidana bagi para pelakunya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembulatan biaya yang disinyalir merugikan konsumen kerap kali dilakukan saat pengisian BBM melebihi atau kurang dari angka pas, sehingga langsung dibulatkan.
Sebagai contoh, pada saat konsumen menanyakan berapa biaya yang harus dibayarkan setelah melakukan pengisian, maka operator dengan sigap menjawab Rp21 ribu, padahal angka yang tertera di mesin SPBU menunjukkan Rp20.605.
Seharusnya, lanjut Cokro, jika ada konsumen menanyakan berapa harga yang harus dibayar, operator harus menjawabnya sesuai harga yang tertera di mesin SPBU, bukannya langsung membulatkan.
Sehingga tidak sedikit para konsumen yang membayar biaya pengisian BBM sesuai pembulatan angka rupiah yang disampaikan oleh para petugas ataupun operator mesin pompa BBM di tiap-tiap SPBU.
Ia menambahkan, meski hanya beberapa ratus rupiah saja, namun apa yang dilakukan SPBU itu tidaklah benar, sehingga perlu untuk diluruskan agar praktek tersebut tidak tidak berlanjut dan merugikan konsumen. tandas Cokro.
Ia bergharap dengan imbauan ini, semua pelaku usaha khususnya para pengusaha SPBU agar dapat menerapkan sistim transaksi yang benar sesuai dengan peraturan, sehingga tidak merugikan kepentingan orang banyak.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
"Dengan tegas kita meminta seluruh SPBU yang beroperasi di daerah ini, agar melakukan transaksi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Disperindag Kabupaten Gorontalo Cokro Katilie, Rabu.
Imbuan disampaikan Disperindag setempat guna menindaklajuti adanya isu terkait pungutan lebih dalam transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan biaya yang ditunjukan oleh indikator mesin SPBU.
Menurut dia, pembulatan biaya yang dilakukan tidak sesuai dengan angka rupiah yang ditunjukan oleh indikator mesin SPBU, dikategorikan sebagai tindak kejahatan yang dapat berakibat sanksi pidana bagi para pelakunya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembulatan biaya yang disinyalir merugikan konsumen kerap kali dilakukan saat pengisian BBM melebihi atau kurang dari angka pas, sehingga langsung dibulatkan.
Sebagai contoh, pada saat konsumen menanyakan berapa biaya yang harus dibayarkan setelah melakukan pengisian, maka operator dengan sigap menjawab Rp21 ribu, padahal angka yang tertera di mesin SPBU menunjukkan Rp20.605.
Seharusnya, lanjut Cokro, jika ada konsumen menanyakan berapa harga yang harus dibayar, operator harus menjawabnya sesuai harga yang tertera di mesin SPBU, bukannya langsung membulatkan.
Sehingga tidak sedikit para konsumen yang membayar biaya pengisian BBM sesuai pembulatan angka rupiah yang disampaikan oleh para petugas ataupun operator mesin pompa BBM di tiap-tiap SPBU.
Ia menambahkan, meski hanya beberapa ratus rupiah saja, namun apa yang dilakukan SPBU itu tidaklah benar, sehingga perlu untuk diluruskan agar praktek tersebut tidak tidak berlanjut dan merugikan konsumen. tandas Cokro.
Ia bergharap dengan imbauan ini, semua pelaku usaha khususnya para pengusaha SPBU agar dapat menerapkan sistim transaksi yang benar sesuai dengan peraturan, sehingga tidak merugikan kepentingan orang banyak.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015