PT Jasa Raharja Putera mulai mengenalkan produk asuransi kendaraan bermotor (Astor) kepada pemerintah daerah, swasta hingga masyarakat umum di Provinsi Gorontalo.
Kepala Jasa Raharja Putera Provinsi Gorontalo, Ida Bagus Kade Weda Widnyana di Gorontalo, Kamis, mengatakan produk Astor memberikan berbagai perlindungan bagi kendaraan.
"Produk Astor memberikan perlindungan terhadap resiko-resiko kerusakan dan atau kehilangan dari kendaraan itu sendiri," ujarnya.
Perlindungan itu mencakup aksesoris kendaraan, tanggung jawab hukum kepada pihak ke III (apabila kendaraan menabrak pihak lain), risiko kecelakaan pada penumpang, pengemudi atau tanggung jawab hukum kepada penumpang.
"Ruang lingkup pertanggungan pada asuransi tersebut yaitu Total Loss Only (TLO)," ucapnya.
Jenis pertanggungan ini memberikan perlindungan dari risiko pencurian kendaraan atau risiko kerusakan akibat kecelakaan yang biaya perbaikannya memerlukan biaya sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sebenarnya.
Selanjutnya Comprehensive / All Risk, jenis pertanggungan ini menjamin risiko yang lebih luas, karena disamping risiko TLO, juga menjamin kerugian/kerusakan sebagian akibat peristiwa yang dijamin dalam polis.
Sedangkan risiko yang dijamin terdiri dari kerugian atau kerusakan kendaraan yang dipertanggungan yang disebabkan oleh tabrakan, terbalik, tergelincir di jalan, perbuatan jahat lainnya, pencurian kendaraan, kebakaran dan lainnya.
Produk asuransi kendaraan ini juga memiliki jaminan tambahan serta ketentuan premi sesuai surat edaran OJK.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Kepala Jasa Raharja Putera Provinsi Gorontalo, Ida Bagus Kade Weda Widnyana di Gorontalo, Kamis, mengatakan produk Astor memberikan berbagai perlindungan bagi kendaraan.
"Produk Astor memberikan perlindungan terhadap resiko-resiko kerusakan dan atau kehilangan dari kendaraan itu sendiri," ujarnya.
Perlindungan itu mencakup aksesoris kendaraan, tanggung jawab hukum kepada pihak ke III (apabila kendaraan menabrak pihak lain), risiko kecelakaan pada penumpang, pengemudi atau tanggung jawab hukum kepada penumpang.
"Ruang lingkup pertanggungan pada asuransi tersebut yaitu Total Loss Only (TLO)," ucapnya.
Jenis pertanggungan ini memberikan perlindungan dari risiko pencurian kendaraan atau risiko kerusakan akibat kecelakaan yang biaya perbaikannya memerlukan biaya sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sebenarnya.
Selanjutnya Comprehensive / All Risk, jenis pertanggungan ini menjamin risiko yang lebih luas, karena disamping risiko TLO, juga menjamin kerugian/kerusakan sebagian akibat peristiwa yang dijamin dalam polis.
Sedangkan risiko yang dijamin terdiri dari kerugian atau kerusakan kendaraan yang dipertanggungan yang disebabkan oleh tabrakan, terbalik, tergelincir di jalan, perbuatan jahat lainnya, pencurian kendaraan, kebakaran dan lainnya.
Produk asuransi kendaraan ini juga memiliki jaminan tambahan serta ketentuan premi sesuai surat edaran OJK.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022