Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi rencana aksi nasional penurunan angka stunting di Kota Gorontalo, Senin.

Kepala BKKBN Provinsi Gorontalo, Hartati Suleman pada kegiatan itu, mengatakan hal tersebut pun tertuang dalam Peraturan Presiden RI nomor 72 tahun 2021.

"Dalam upaya tersebut telah ditetapkan strategi nasional percepatan penurunan stunting melalui lima pilar," ucapnya.

Yang pertama yaitu komitmen dan visi kepemimpinan, pilar kedua kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku, yang ketiga konvergensi koordinasi dan konsolidasi program pusat, daerah dan desa.

Pilar keempat yaitu gizi dan ketahanan pangan dan yang kelima yaitu pemantauan dan evaluasi.

Hartati menjelaskan sebagai lembaga yang menjadi penanggungjawab utama dalam penurunan stunting, BKKBN telah menerbitkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

Peraturan yang diterbitkan bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan berupa langka-langka konkrit yang harus dilaksanakan secara konvergensi, holistik, integratif dan berkualitas dalam percepatan penurunan stunting.

Diketahui dalam rangka sosialisasi Perban BKKBN nomor 12 tahun 2021 akan dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) oleh Provinsi dan Kabupaten Kota yang ditargetkan terbentuk di awal tahun 2022.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022