Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo, Kamis, menyelenggarakan sosialisasi jaminan fidusia, pendelegasian wewenang pengelolaan benda bergerak atau tidak bergerak, di Kota Gorontalo dengan tema "Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia yang Berkeadilan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan".

Kepala Kanwil Kemenkuham Gorontalo Hantor Situmorang mengatakan permasalahan hukum terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di masyarakat masih sering terjadi.

"Pada saat dilakukan eksekusi jaminan fidusia, pemberi fidusia cenderung untuk mempertahankan objek jaminan fidusia yang ada padanya, sedangkan dari pihak lembaga pembiayaan sering menggunakan pihak ketiga dan diidentikkan dengan penggunaan kekerasan," kata Hantor di Gorontalo, Kamis.

Dia menjelaskan permasalahan hukum tersebut terjadi karena belum adanya persamaan pemahaman antara pemberi fidusia dan penerima fidusia mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.

Peraturan yang mengatur jaminan fidusia secara khusus, lanjutnya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) serta peraturan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

"Walaupun telah diatur dalam UUJN dan Perkapolri, namun pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sering terjadi permasalahan hukum,” tambahnya.

Kanwil Kemenkumham Gorontalo juga terus berupaya meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan sosialisasi mengenai terkait jaminan fidusia.

Dia berharap sosialisai tersebut dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terutama kepada masyarakat yang menggunakan jaminan fidusia.

"Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai jaminan fidusia, kami harapkan ke depan permasalahan hukum di bidang jaminan fidusia dapat berkurang atau bahkan tidak terjadi lagi," ujarnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022