Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan mediasi terkait aduan warga tentang kepemilikan tanah di lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek.
"Kami memediasi tanpa berpihak ke pihak manapun. Namun saya telah menegaskan bahwa pihak-pihak dalam kepentingan tersebut agar bersikap legowo terhadap keputusan akhir nantinya. Tentu berdasarkan data dan sejarah terhadap lahan tersebut sesuai legalitas dari pihak Badan Pertanahan Nasional wilayah setempat," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, di Gorontalo, Rabu.
Persoalan tanah kata dia, cukup mendominasi di daerah itu sehingga dalam penyelesaiannya wajib berdasarkan data kepemilikan tanah (legalitas) dari pihak berkompeten, yaitu Badan Pertanahan Nasional.
Agar tidak berujung konflik antara kelompok masyarakat dengan berbagai pihak, termasuk dengan pemerintah daerah.
Diakuinya, sengketa legalitas kepemilikan tanah paling rawan menciptakan konflik horisontal, sehingga DPRD melalui Komisi I akan berupaya memediasi aduan tersebut.
"Komisi I DPRD sangat serius menanggapi aduan tersebut sambil berharap seluruh pihak untuk menerima hasilnya dengan baik," katanya lagi.
Sebab aduan tersebut pasti akan ada ujungnya, maka DPRD meminta seluruh pihak menghormati hasil akhirnya nanti.
Namun jika ada pihak yang tidak puas, tentu pemerintah menyiapkan ruang yang lebih di atas lagi, yaitu pengadilan.
"Hal itu menjadi skema terakhir dalam proses mediasi tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara Matran Lasunte mengatakan, aduan tersebut disampaikan oleh pihak Keluarga Puti mempertanyakan lahan yang telah diserahkan pemerintah daerah ke pihak Lanal apakah termasuk 24 ribu hektare yang merupakan tanah milik keluarga tersebut.
"Mereka mengadu dan meminta kejelasan melalui mediasi yang dilakukan Komisi I DPRD untuk mempertanyakan ke pemerintah daerah terkait proses tanah yang telah diserahkan ke pihak Lanal," katanya.
Mengingat dalam sertifikat pemilik tanah sebelumnya terdiri dari 3 sertifikat, telah dibayarkan pemerintah daerah.
Untuk memastikan apakah benar tidaknya lahan yang diklaim masuk dalam tanah yang telah diserahkan pemerintah daerah tersebut, Komisi I bersama pihak Pertanahan, pemerintah daerah termasuk pemerintah kecamatan dan desa akan menjadwalkan peninjauan lokasi.
Namun sebelumnya DPRD akan menyurati pihak Pertanahan untuk meminta data terkait koordinat lahan sesuai sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Kami memediasi tanpa berpihak ke pihak manapun. Namun saya telah menegaskan bahwa pihak-pihak dalam kepentingan tersebut agar bersikap legowo terhadap keputusan akhir nantinya. Tentu berdasarkan data dan sejarah terhadap lahan tersebut sesuai legalitas dari pihak Badan Pertanahan Nasional wilayah setempat," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, di Gorontalo, Rabu.
Persoalan tanah kata dia, cukup mendominasi di daerah itu sehingga dalam penyelesaiannya wajib berdasarkan data kepemilikan tanah (legalitas) dari pihak berkompeten, yaitu Badan Pertanahan Nasional.
Agar tidak berujung konflik antara kelompok masyarakat dengan berbagai pihak, termasuk dengan pemerintah daerah.
Diakuinya, sengketa legalitas kepemilikan tanah paling rawan menciptakan konflik horisontal, sehingga DPRD melalui Komisi I akan berupaya memediasi aduan tersebut.
"Komisi I DPRD sangat serius menanggapi aduan tersebut sambil berharap seluruh pihak untuk menerima hasilnya dengan baik," katanya lagi.
Sebab aduan tersebut pasti akan ada ujungnya, maka DPRD meminta seluruh pihak menghormati hasil akhirnya nanti.
Namun jika ada pihak yang tidak puas, tentu pemerintah menyiapkan ruang yang lebih di atas lagi, yaitu pengadilan.
"Hal itu menjadi skema terakhir dalam proses mediasi tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara Matran Lasunte mengatakan, aduan tersebut disampaikan oleh pihak Keluarga Puti mempertanyakan lahan yang telah diserahkan pemerintah daerah ke pihak Lanal apakah termasuk 24 ribu hektare yang merupakan tanah milik keluarga tersebut.
"Mereka mengadu dan meminta kejelasan melalui mediasi yang dilakukan Komisi I DPRD untuk mempertanyakan ke pemerintah daerah terkait proses tanah yang telah diserahkan ke pihak Lanal," katanya.
Mengingat dalam sertifikat pemilik tanah sebelumnya terdiri dari 3 sertifikat, telah dibayarkan pemerintah daerah.
Untuk memastikan apakah benar tidaknya lahan yang diklaim masuk dalam tanah yang telah diserahkan pemerintah daerah tersebut, Komisi I bersama pihak Pertanahan, pemerintah daerah termasuk pemerintah kecamatan dan desa akan menjadwalkan peninjauan lokasi.
Namun sebelumnya DPRD akan menyurati pihak Pertanahan untuk meminta data terkait koordinat lahan sesuai sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022