Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
"Opini ini menjadi capaian ke 13 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Gorontalo," kata Gubernur Gusnar Ismail di Gorontalo, Rabu.
Tentu capaian tersebut menjadi prestasi yang berhasil dipertahankan atas kinerja bersama Pemprov Gorontalo.
"Saya mengapresiasi kinerja seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan sehingga kita berhasil mempertahankan opini WTP ini," kata Gusnar.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Hery Purwanto kepada Ketua DPRD Idrus M. Thomas Mopili dan Gubernur Gusnar Ismail, dalam rapat paripurna ke 23.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Hery Purwanto mengatakan pencapaian opini WTP ini mencerminkan komitmen Pemprov Gorontalo dan seluruh jajaran perangkat daerah terhadap kualitas laporan keuangan.
Ia juga mengapresiasi peran DPRD dalam pengawasan. Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian, seperti pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum memadai, realisasi belanja peralatan dan mesin senilai Rp2,77 miliar yang tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan aset tetap yang belum optimal.
"Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Gorontalo beserta jajaran terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentu tidak terlepas dari sinergi, dukungan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya," kata Hery.
Meskipun dalam pemeriksaan BPK ditemukan banyak permasalahan yang bersifat finansial, atau direkomendasikan untuk dilakukan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah, hal tersebut tidak melewati ambang batas materialitas pemeriksaan keuangan. Sehingga tidak memiliki pengaruh atas penyajian dan pengungkapan LKPD.
BPK juga mencatat, dari total 1.680 rekomendasi hasil pemeriksaan sejak 2005 hingga Desember 2024, sebanyak 1.251 atau 74,46 persen telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Gorontalo.
Angka ini masih sedikit di bawah rata-rata nasional sebesar 75 persen.
"Ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk peningkatan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK," kata Hery.
Lebih lanjut kata dia, BPK mengimbau agar Pemprov Gorontalo segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam waktu paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.
Turut hadir pada rapat paripurna Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie, Sekdaprov Sofian Ibrahim, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.