Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo membuka layanan pengaduan bagi karyawan atau masyarakat umum yang ingin melaporkan atau memperoleh informasi mengenai tunjangan hari raya.

"Layanan aduan bisa melalui telepon atau SMS ke nomor 08124310635. Jika ada yang mengadu kami akan turun langsung untuk menanganinya," kata Kepala Dinas Nakertrans Muhamad Nadjamudin, Rabu.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan atau pengaduan mengenai THR yang masuk ke Nakertrans.

"Hal ini juga terjadi pada 2012 yang mana jumlah aduan nol. Padahal belum tentu seluruh perusahaan patuh dan membayarkan THR kepada karyawan," ujarnya.

Ia meminta para karyawan untuk tidak ragu-ragu atau takut melaporkan perusahaan yang tidak mau membayarkan THR menjelang lebaran, melalui nomor layanan yang disediakan oleh pihaknya.

Namun, meski nomor layanan aduan tersebut sudah dibuka untuk umum, namun saat dihubungi nomor tersebut ternyata tidak aktif.

Ia menambahkan, Disnakertrans menyosialisasikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2013.

Surat tersebut menyatakan perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan yang telah bekerja di atas 12 bulan sebesar satu bulan gaji.

Sementara untuk karyawan dengan lama kerja tiga sampai 12 bulan, besaran THRnya adalah lamanya bulan bekerja dibagi 12 kemudian dikali satu bulan gaji.

Batas akhir pembayaran THR yakni tujuh hari sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Pewarta: Oleh Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013