Gorontalo (ANTARA) - Jajaran Polresta Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan akan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota Ajun Komisaris Polisi Akmal Novian Reza di Gorontalo, Sabtu mengatakan hal yang harus dilakukan warga pemilik kendaraan untuk memastikan keamanan kendaraan saat parkir khususnya sepeda motor.
"Karena pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kesempatan saat pemilik lalai meninggalkan kendaraan (sepeda motor) tanpa kunci stang," kata Akmal.
Salah satu contoh kasus yaitu pada beberapa hari lalu, tim Kepolisian Reserse gabungan berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi di Pulau Sulawesi.
Dalam pengungkapan itu, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang salah satunya merupakan residivis atau sudah pernah menjalani pidana penjara dalam kasus yang sama.
Keduanya berulah di sembilan tempat kejadian perkara (TKP), yakni lima kali di Wilayah Kota Gorontalo dan empat kali di Wilayah Kabupaten Gorontalo.
Satu orang pelaku diamankan oleh personel Polres Kotamobagu di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan satu orang lainnya diamankan di Wilayah Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Untuk barang bukti saat ini telah diamankan di Wilayah sesuai TKP, yakni lima unit sepeda motor di Polresta Gorontalo Kota dan empat unit di Polres Gorontalo, berikut dua orang terduga pelaku.
Dari pengakuan kedua terduga pelaku, modus yang digunakan dalam kasus ini yaitu menyasar sepeda motor yang terparkir dengan kondisi stang atau setir (kemudi) yang tidak terkunci, kemudian mendorongnya dari TKP sebelum dibawa kabur dan dijual di Provinsi Sulawesi Utara.
Dari kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa betapa pentingnya memprioritaskan keamanan kendaraan khususnya yang ditinggal terparkir, apa lagi jika tempat parkir jauh atau tidak terpantau secara langsung oleh pemiliknya.
"Saat ini barang bukti telah kita amankan dan diimbau bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera melapor ke Polresta Gorontalo Kota maupun Polres Gorontalo dengan membawa surat kelengkapan kedaraan," imbuhnya.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026