Gorontalo (ANTARA) - Tiga orang pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, terancam kurungan penjara selama 12 tahun.
Kapolres Bone Bolango Ajun Komisaris Besar Polisi Supriantoro di Gorontalo, Minggu mengatakan ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial SP, CK dan ZK yang ditangkap atas keterlibatan dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurut dia, tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu secara rinci Kepala Satreskrim Polres Bone Bolango Ajun Komisaris Polisi Yudhi Prastyo menjelaskan kasus ini terjadi pada Minggu (11/1), di salah satu tempat salon yang berlokasi di Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango.
Berdasarkan keterangan dari para saksi, tiga orang pelaku bersama korban saat itu sedang nongkrong di salon tersebut sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Saat korban merasa mulai hilang kesadaran atau mabuk karena reaksi mengonsumsi minuman beralkohol, korban yang masih berstatus di bawah umur kemudian masuk ke salah satu kamar di dalam salon tersebut.
Melihat kondisi tersebut, tiga tersangka ini secara bergantian ikut masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Dalam situasi itu korban mengaku sempat menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan dengan para pelaku, bahkan sempat melakukan perlawanan namun saat itu kondisi korban tidak berdaya karena dalam keadaan mabuk berat.
"Kondisi korban yang tak berdaya itulah kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk memaksa korban melakukan tindakan asusila tersebut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban lalu mengadukannya ke pihak keluarga dan merasa keberatan dengan perlakuan itu. Keluarga korban melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas dan keberadaan para pelaku, kemudian melakukan penjemputan terhadap para pelaku.
"Tiga pelaku sudah kita amankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Bone Bolango untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026