Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan penegakan disiplin pemanfaatan kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan daerah itu.
"Kami melakukan apel kendaraan dinas di halaman kantor bupati menyusul hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keberadaan dan pemanfaatan. Sebanyak 585 motor dan 149 mobil mengikuti apel ini," kata Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu.
Apel kendaraan dinas katanya, dilaksanakan untuk penegakan disiplin kendaraan dinas agar tertib penggunaan.
Mengingat kinerja aparatur ditunjang dengan keberadaan kendaraan dinas untuk memudahkan dan mempercepat pelaksanaan tugas yang diemban.
Sehingga keberadaan kendaraan dinas sebagai aset milik pemerintah wajib tertib surat-suratan, juga taat membayar pajak.
"Mengingat pemerintah daerah harus menjadi teladan disiplin penggunaan kendaraan baik kelayakan, kelengkapan surat-suratan dan pajak yang wajib dibayarkan," katanya lagi.
Wabup Thariq juga menginstruksikan kendaraan yang tidak mengikuti apel tahap pertama itu agar segera dihadirkan.
Jika tidak, aparatur pengguna akan diberi surat peringatan ataupun kendaraan dinas dijemput paksa oleh pihak Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol-PP).
Hasil temuan pihak BPK diantaranya, pemanfaatan kendaraan dinas ada yang tidak sesuai dengan SK penempatan.
Olehnya apel kendaraan penting dilakukan sebagai bagian dari penertiban pemanfaatan dan menjaga keberadaan aset negara.
"Apel tahap pertama ini segera disusul dengan apel tahap kedua untuk kendaraan dinas operasional plat hitam," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Kami melakukan apel kendaraan dinas di halaman kantor bupati menyusul hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keberadaan dan pemanfaatan. Sebanyak 585 motor dan 149 mobil mengikuti apel ini," kata Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu.
Apel kendaraan dinas katanya, dilaksanakan untuk penegakan disiplin kendaraan dinas agar tertib penggunaan.
Mengingat kinerja aparatur ditunjang dengan keberadaan kendaraan dinas untuk memudahkan dan mempercepat pelaksanaan tugas yang diemban.
Sehingga keberadaan kendaraan dinas sebagai aset milik pemerintah wajib tertib surat-suratan, juga taat membayar pajak.
"Mengingat pemerintah daerah harus menjadi teladan disiplin penggunaan kendaraan baik kelayakan, kelengkapan surat-suratan dan pajak yang wajib dibayarkan," katanya lagi.
Wabup Thariq juga menginstruksikan kendaraan yang tidak mengikuti apel tahap pertama itu agar segera dihadirkan.
Jika tidak, aparatur pengguna akan diberi surat peringatan ataupun kendaraan dinas dijemput paksa oleh pihak Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol-PP).
Hasil temuan pihak BPK diantaranya, pemanfaatan kendaraan dinas ada yang tidak sesuai dengan SK penempatan.
Olehnya apel kendaraan penting dilakukan sebagai bagian dari penertiban pemanfaatan dan menjaga keberadaan aset negara.
"Apel tahap pertama ini segera disusul dengan apel tahap kedua untuk kendaraan dinas operasional plat hitam," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022