Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bone Bolango diberhentikan sementara, menyusul dikeluarkanya surat perintah pengambilalihan tugas dan fungsi
oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo.

"Jadi untuk saat ini semua tugas dan fungsi Panwaslu Bone Bolango kita ambil alih," kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Hasyim Wantu, Sabtu.

Dalam surat Bawaslu RI di yang telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi bahwa Panwaslu Bone Bolango telah membuat rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seiring dengan tahapan Pilkada di daerah itu.

Dimana Panwaslu menyatakan surat dari Direktorat Hukum dan HAM RI tidak bisa dijadikan bukti baru untuk menyatakan penetapan calon Bupati Bone Bolango yang diusung Partai Golkar Ismet Mile, yang sebelumnya dianggap bebas bersyarat.

"Atas temuan dan surat dari Menkumham RI, Panwaslu Bone Bolango dalam rekomendasi dan kajian mereka dinyatakan tidak cukup bukti," tegas Hasyim.

Dia menamabahkan bahwa terkait dengan penanganan kasus tersebut, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melakukan arahan kepada Panwaslu Bone Bolango baik secara tertulis maupun lisan.

Terhadap sikap dan tindakan Panwaslu Bone Bolango, Bawaslu RI menilai Panwaslu Bone Bolango telah secara sengaja tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang penyelenggara dan penyelenggaran Pilkada serta mengabaikan arahan dan petunjuk dari atasan, baik Bawaslu RI dan dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Bone Bolango tahun 2015, maka Bawaslu RI memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut, pertama memberhentikan sementara semua anggota Panwaslu Bone Bolango dan mengajukan mereka dalam sidang DKPP RI.

Kedua mengambilalih semua pelaksanaan tugas Panwaslu Bone Bolango, pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sampai ada putusan DKPP, ketiga memeriksa kembali dan melakukan perbaikan terhadap keputusan atau rekomendasi Panwaslu Bone Bolango tentang dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan Ismet Mile sebagai calon bupati Bone Bolango tahun 2015.

"Terkait dengan hal itu, mengingat kami semua anggota Bawaslu masih berada di Jakarta, maka direncanakan Selasa pekan depan, kami baru akan melakukan pleno terkait surat perintah tersebut," Ucap Hasyim.

Sebelumnya Panwaslu Bone Bolango telah menyerahkan kajian dan rekomendasi ke KPU setempat, dalam kajian tersebut, panwaslu berpendapat bahwa terhadap status calon bupati Ismet Mile tidak ditemukan cukup bukti.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015