Gorontalo, (Antara Gorontalo) - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, segera mengambil sikap dan mengeluarkan rekomendasi atas surat Bawaslu RI perihal pengambilalihan tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten Bone Bolango.

Ketua LSM Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3G) Deno Djarai, Rabu mengatakan, surat dari Bawaslu RI sampai dengan hari ini atau sudah memasuki hari kelima, Bawaslu Provinsi belum mengambil sikap.

"Kami meminta agar Bawaslu Provinsi segera melakukan rapat pleno, mengingat tahapan pilkada berjalan terus," ujar Deno Djarai.

Dalam surat Bawaslu RI tertanggal 13 November 2015 tersebut sangat jelas, meminta agar Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk memberhentikan sementara semua anggota Panwaslu Bone Bolango, dan mengajukan mereka untuk diperiksa dalam sidang DKPP RI

Pihaknya berharap agar Bawaslu Provinsi Gorontalo dapat bersikap profesional dan cepat dalam menindaklanjuti surat dari Bawaslu RI tersebut, masyarakat meminta kepastian hukum dan Panwaslu Bone Bolango saat ini masih menjalankan tugas dan fungsi mereka.

"Kalau seperti ini, kami melihat Panwaslu saat ini sudah tidak bekerja sesuai fungsi dan tugas mereka, sebab dalam surat Bawaslu RI tersebut mereka telah dinonaktifkan," ujar Deno Djarai.

Sementara dalam surat itu juga dijelaskan bahwa, Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk segera mengambil alih semua pelaksanaan tugas Panwaslu Bone Bolango, pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sampai ada putusan DKPP.

Yang terpenting, lanjut Deno Djarai bahwa, Bawaslu Provinsi Gorontalo diminta untuk memeriksa kembali dan melakukan perbaikan terhadap keputusan atau rekomendasi Panwaslu Bone Bolango tentang dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan Ismet Mile sebagai calon bupati Bone Bolango tahun 2015.

"Inilah yang kami minta dari Bawaslu untuk ada ketegasan, jangan berlarut-larut dalam menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya.

Sebelumnya Panwaslu Bone Bolango telah menyerahkan kajian dan rekomendasi ke KPU, dalam kajian tersebut, Panwaslu berpendapat bahwa terhadap status calon Bupati Ismet Mile tidak ditemukan cukup bukti pelanggaran.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015