Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, menanggapi pernyataan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait mutasi pejabat yang dilakukan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, yang dilakukan Kamis (19/1).
"Mereka mempertanyakan sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama yang bergeser dari jabatannya," kata kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo, di Gorontalo, Senin.
Ia menjelaskan, Pemprov menghargai pendapat dari semua pihak terkait pelantikan pejabat.
Meski begitu, proses pengisian jabatan sepenuhnya menjadi hak prerogatif Kepala Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Semua aparatur mulai dari desa hingga pusat adalah pembantu pimpinannya. Dan pada tingkatan pemprov, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pembantu Kepala Daerah. Sebagai pembantu, dipercayakan untuk sebuah amanah tentu harus kita terima. Itu dulu yang harus dipahami," kata Zukri.
Ia menjelaskan, penunjukan dan pelantikan pejabat tidak dilakukan serta merta. Ada proses penilaian dan evaluasi secara yuridis formal.
Diantaranya, melalui uji kompetensi yang meliputi asesmen, rekam jejak dan wawancara yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel).
Menanggapi soal klaim LSM bahwa ada pejabat yang memiliki rangking tertinggi namun tidak menjabat di jabatan lama, Zukri meluruskan.
Menurutnya, asesmen tidak membandingkan antara satu pejabat dengan pejabat lain sehingga klaim itu tidak benar adanya.
"Asesmen itu hanya satu dari empat unsur uji kompetensi. Berikutnya masih ada rekam jejak dan wawancara. Itu semua dilakukan oleh pansel. Satu lagi, yaitu ada pertimbangan lainnya oleh Kepala Daerah. Setelah tiga proses dilalui maka keputusan akhir diserahkan pansel kepada Penjabat Gubernur," katanya.
Penjabat Gubernur juga tidak semena-mena melantik pejabat.
Ia harus mengantongi rekomendasi KASN dan Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk tinjau ulang (review) terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Penjabat Gubernur apakah sesuai ketentuan atau tidak.
"Keduanya sudah dipenuhi," katanya pula.
Proses pelantikan dilakukan sebagai bagian dari amanah Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah.
Selain mengisi jabatan lowong, pelantikan dimaksudkan untuk pembaharuan dan penyegaran organisasi.
Pihaknya berharap, keputusan Penjabat Gubernur bisa diterima dan dihormati oleh semua pihak. Sebagaimana seluruh pejabat yang dilantik menerima untuk ditempatkan pada jabatan yang dipercayakan.
Evaluasi kinerja pun akan terus dilakukan. "Kita syukuri diberi jabatan, kalau tidak kan tetap harus kita terima. Sebab yang terpenting bagi kami bukan di mana jabatannya, tapi bagaimana kita emban tugas dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.***
Pemprov Gorontalo tanggapi LSM terkait pelantikan pejabat
Minggu, 22 Januari 2023 22:28 WIB