Putri Una Astari Thamrin alias DJ (disjoki) Una melalui kuasa hukumnya datang melapor ke Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, karena menjadi korban penipuan investasi perdagangan robot trading DNA Pro.
Yafet Rissy, kuasa hukum DJ Una, menyebutkan kliennya mengalami kerugian setelah berinvestasi di aplikasi robot trading DNA Pro senilai Rp700 an juta, dari total dana yang diinvestasikan olehnya beserta keluarga dan teman-temannya sebesar Rp1,3 miliar.
“Sebagaimana saya jelaskan kemarin, bahwa total investasi yang diberikan DJ Una, keluarga dan teman-temannya adalah Rp1,3 miliar, lalu kemudian selama masa Juli sampai Desember 2021 (dana) itu berhasil ditarik kembali sejumlah Rp623 juta, tapi kemudian Januari 2021 sisa dana kurang lebih Rp 700 an juta hilang tidak bisa ditarik lagi, itu persoalannya,” kata Yafet di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Pihak yang dilaporkan oleh DJ Una adalah Hoki Irjana yang disebut sebagai Top Leader DNA Pro Akademi.
Menurut Yafet, terlapor diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal dan telah memberikan bujuk rayu kepada kliennya, keluarga dan teman-temannya.
“Kami secara resmi melapor ke Mabes Polri,” ujarnya.
Dalam pelaporan tersebut, Yafet membawa serta barang bukti berupa salinan dokumen setoran dana dari DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya ke DNA Pro, melalui akun yang dimiliki DJ Una.
“Jadi DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya menempatkan dana ke rekening tersebut,” ujarnya.
Yafet mengatakan kliennya telah menjadi korban bujuk rayu dan tipu muslihat yang diduga dilakukan Hoki Irjana dan PT DNA Pro Akademi yang memberikan janji-janji fantastis kalau mengikuti investasi di aplikasi robot trading tersebut. Jadi berupa keuntungan besar dalam waktu singkat, namun faktanya tidak terjadi.
Selain itu, ia juga menyebutkan PT DNA Pro Akademi diduga melakukan manipulasi izin, pada saat mengajak DJ Una berinvestasi menunjukkan kerta izin seolah-olah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Faktanya belakangan diketahui mereka (DNA Pro) tidak memiliki izin apapun. Jadi itu sebuah tindakan penipuan, manipulasi yang dilakukan DNA Pro kepada DJ Una,” kata Yafet.
Yafet juga membantah jika kliennya sebagai afiliator atau brand ambasador DNA Pro. Menurut dia, kliennya justru adalah korban, karena dana yang diinvestasikan tidak bisa ditarik kembali.
Ia juga menegaskan kliennya tidak melakukan promosi DNA Pro, namun yang ada hanyalah memberikan testimoni atau kesaksian dalam acara zoom meeting yang dibuat oleh PT DNA Pro. Penyampaian kesaksian itu atas permintaan PT DNA Pro Akademi disampaikan secara lisan kepada DJ Una yang memang berinvestasi di aplikasi robot trading tersbeut.
“Pada saat itu DJ Una menjelaskan apa yang dialaminya, karena dia sudah investasi sejumalh dana, dia menjelaskan fakta bahwa dia sudah mengikuti program investasi. Itu faktanya, jadi tidak dalam konteks menngendorse atau mempromosikan DNA Pro, itu testimoni, sebuah kesaksian apa yang dialaminya,” kata Yafet.
Yafet juga mengakui, kliennya sudah berinvestasi dan mendapat dana dari investasinya tersebut. Hal itu dinilai tidak bermasalah. Namun, yang menjadi permasalahan adalah dugaan penipuan.
Selain itu, DJ Una dibuatkan akun oleh Hoki Irjana, Top Leader DNA Pro, dalam akun tersebut ditempatkan dana awal senilai 600 dolar AS. Kemudian dibuat akun tambahan yang dana investasnya berasal dari uang DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya.
“Di situlah kemudian pangkal masalahnya, setelah uang DJ Una, keluarga dan teman-temannya masuk, uang tidak bisa ditarik kembali,” kata Yafet.
Sementara itu, DJ Una merupakan salah satu publik figur yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Kamis (21/4) mendatang.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipun investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022